PN Malang Gelar Sidang Perkara Tindak Pidana Perzinahan,Pemeriksaan Saksi Berlangsung Tertutup

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang| Teropongrakyat.co -– Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 Pukul 16.00 WIB Bertempat di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, telah dilaksanakan persidangan Terdakwa an. EFY dalam Perkara Tindak Pidana “Perzinahan” dengan Agenda Pemeriksaan Saksi oleh Majelis Hakim, dalam persidangan Perkara Tindak Pidana Perzinahan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Saksi dengan inisial ZR (saksi korban) dan NS.

Adapun Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan Perkara Tindak Pidana Perzinahan dengan Terdakwa dengan Inisial EFY yaitu Made Ray Adhi Martha, SH, MH dengan Pasal yang didakwakan Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf a KUHP tentang perzinahan.

Susunan dari Majelis Hakim yang menangani Perkara Tindak Pidana Perzinahan yaitu Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis Hakim), Muhammad Hambali, S.H., M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dengan persidangan tertutup untuk umum.

Baca Juga:  Hardjuno: Komitmen Gibran dan Prabowo Harus Dibuktikan lewat Pengesahan RUU Perampasan Aset

Dalam pemeriksaan perkara perzinahan dilakukan dengan ketentuan persidangan tertutup untuk umum, dikarenakan materi pemeriksaan untuk menjaga privasi serta harkat dan martabat para pihak yang terlibat. Dalam perkara tindak pidana perzinahan dianggap sebagai delik kesusilaan atau kejahatan moral, yang sifatnya sangat pribadi dan sensitif..

Dengan demikian, sifat persidangan tertutup untuk perkara tindak pidana perzinahan sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana di Indonesia yaitu dalam Pasal 154 ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama menegaskan “Bahwa sidang yang terkait dengan kasus kesusilaan (termasuk perzinahan dan perceraian) harus dilakukan tertutup”.

Baca Juga:  Diduga Pembuangan Sampah Ilegal Dari Tanggerang Bekerja Sama Dengan Kades Gerowong

Adapun dalam Persidangan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencana akan menghadirkan 2 (dua) orang saksi pada sidang berikutnya yaitu pada hari Rabu tanggal 05 November 2025.

Bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut selesai dan ditutup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang pada pukul 16:44 WIB, selanjutnya Terdakwa EFY dibawa ke Lapas Lowokwaru oleh Pengawal Tahanan yang dikawal oleh petugas Kepolisisan dari Polres Batu.

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB