Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga:  Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga:  Atlet Lari Tri Dharma Rebut Podium Even Bhayangkara Run Polresta Bandung

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Wabup Malang Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden, Sinergi Pembangunan dan Penghormatan untuk Veteran Jadi Sorotan
Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas
Dikukuhkan, 44 Pelajar Terbaik Jakarta Utara Siap Kibarkan Merah Putih
1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas
Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan
Lahan Bambu di Dau Terbakar, Api Membesar Diterpa Angin dan Nyaris Merembet ke Permukiman
GEMARI: Herdianto Kasi Uheksi Kejati Riau Cuma Ujung Keris–Tapi Kami Akan Tarik Keris Itu Sampai ke Gagangnya di Jakarta
Misbakhun Suntik Rp100 Juta untuk Persekap U-17, Dorong Talenta Muda Pasuruan Tembus Level Profesional

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Rawan Tumbang,10 Pohon di Jalur Padat Kendalpayak Malang Mulai DiPangkas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:35 WIB

Dikukuhkan, 44 Pelajar Terbaik Jakarta Utara Siap Kibarkan Merah Putih

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:37 WIB

1.000 Kacamata Gratis Dibagikan! Aksi Sosial Optik Melawai Bantu Warga Jakarta Utara Melihat Lebih Jelas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Warga dan Pemerintah Duduk Bersama! Proyek SUTET 500 kV Jakarta Looping Siap Terangi Masa Depan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:38 WIB

Lahan Bambu di Dau Terbakar, Api Membesar Diterpa Angin dan Nyaris Merembet ke Permukiman

Berita Terbaru