Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga:  Mahfud Latuconsina Siap Maju Menjadi Calon Ketua KNPI Kota Bekasi

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga:  Mayor Teddy Tetap Kawal Prabowo Subianto Saat Pelantikan, Pangkat Ajudan Gibran jadi Sorotan

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Wali Kota Batu Tinjau Jalur Usaha Tani, Dorong Penataan Kawasan dan Ajak Warga Jaga Kebersihan
Wabup Malang: Kemajuan Tak Boleh Menghilangkan Akar Budaya,Wayang Kulit Meriahkan 12 Suro Gunung Kawi
Gubernur DKI Hadiri Pelantikan Pengurus KONI
Semarak Senam Primadona dan Bazar di Hari HUT DKI Jakarta ke-499,Bertempat Halaman Walikota Kota Jakarta Utara
Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II
Bupati Malang Hadiri 1 Dekade Komunitas Truk Malang, Apresiasi Driver sebagai Pahlawan Transportasi
PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air Untuk Menghadapi El Nino
Pelaksanaan Reses ke-3 DPRD DKI Jakarta Bahas Penataan Kawasan dan Pengelolaan Sampah di Penjaringan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:37 WIB

Wali Kota Batu Tinjau Jalur Usaha Tani, Dorong Penataan Kawasan dan Ajak Warga Jaga Kebersihan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 17:37 WIB

Wabup Malang: Kemajuan Tak Boleh Menghilangkan Akar Budaya,Wayang Kulit Meriahkan 12 Suro Gunung Kawi

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:06 WIB

Gubernur DKI Hadiri Pelantikan Pengurus KONI

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:24 WIB

Semarak Senam Primadona dan Bazar di Hari HUT DKI Jakarta ke-499,Bertempat Halaman Walikota Kota Jakarta Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:12 WIB

Pemkot Bekasi Tertibkan PKL di Trotoar Pasar Baru, Pindah ke Blok II

Berita Terbaru