Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga:  Kemenag Jalin Kerjasama dengan AS Berikan Beasiswa Fulbright untuk Mahasiswa dan Dosen di Kementerian Agama

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

ADVERTISEMENT

Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Desa Telanjung Akibatkan Banyak Bagunan Roboh 

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Kategori “Kabupaten Terinovatif
Kebijakan Penanganan Stunting Pemkot Malang Tetap Jadi Prioritas Ditengah Efisiensi Anggaran
Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Minimalisir Daerah Rawan Banjir, Wali Kota Malang Ajak Giatkan Kerja Bakti
Prabowo Murka: Tegaskan Tak Ada yang Boleh Cari Untung di Tengah Derita Bencana Sumatera
Wakil Bupati Malang Resmi Buka Kegiatan Kepandjen Djaman Mbiyen di Stadion Kanjuruhan
Beragam Tanah dan Bangunan di Pontianak, 7 Aset Milik DPO Wendy alias Asia Disita Eksekusi
Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:15 WIB

Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2025 Kategori “Kabupaten Terinovatif

Rabu, 10 Desember 2025 - 05:10 WIB

Kebijakan Penanganan Stunting Pemkot Malang Tetap Jadi Prioritas Ditengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:40 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Senin, 8 Desember 2025 - 15:33 WIB

Minimalisir Daerah Rawan Banjir, Wali Kota Malang Ajak Giatkan Kerja Bakti

Minggu, 7 Desember 2025 - 23:28 WIB

Prabowo Murka: Tegaskan Tak Ada yang Boleh Cari Untung di Tengah Derita Bencana Sumatera

Berita Terbaru