Pemprov DKI Targetkan Rampung Aturan Batas Sewa Rusunawa Pertengahan 2025

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian aturan pembatasan masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) pada pertengahan tahun 2025. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indrayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antar perangkat daerah. Minggu, (16/2/2025).

Pembatasan masa sewa, yang tertuang dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat memotivasi penghuni rusunawa untuk memiliki hunian sendiri dan meningkatkan taraf hidup mereka. Kelik menjelaskan bahwa banyak penghuni yang merasa nyaman tinggal di rusunawa karena fasilitas dan program bantuan pemerintah, namun hal ini justru mengurangi motivasi untuk memiliki rumah sendiri.

Baca Juga:  Audiensi Aliansi Pekerja Pelabuhan dan Transportasi dengan International Transport Federation dan Komisi Kejaksaan RI

Menurut rencana revisi Pergub, penghuni umum hanya diperbolehkan menyewa selama enam tahun dengan tiga kali perpanjangan, sementara penghuni terprogram dapat menyewa maksimal 10 tahun dengan lima kali perpanjangan.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Revisi juga mengatur pengalihan hak sewa, di mana penghuni terprogram dapat mengalihkan sewa kepada anak mereka dengan tarif umum, sedangkan penghuni umum hanya dapat mengalihkan kepada pasangannya (suami atau istri). Pemprov DKI berharap revisi Pergub ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong kemandirian penghuni rusunawa.

Berita Terkait

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terbaru