JAKARTA, Teropongrakyat.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penyelesaian aturan pembatasan masa sewa rumah susun sewa (rusunawa) pada pertengahan tahun 2025. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indrayanto, menyatakan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan antar perangkat daerah. Minggu, (16/2/2025).
Pembatasan masa sewa, yang tertuang dalam usulan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2024, diharapkan dapat memotivasi penghuni rusunawa untuk memiliki hunian sendiri dan meningkatkan taraf hidup mereka. Kelik menjelaskan bahwa banyak penghuni yang merasa nyaman tinggal di rusunawa karena fasilitas dan program bantuan pemerintah, namun hal ini justru mengurangi motivasi untuk memiliki rumah sendiri.
Menurut rencana revisi Pergub, penghuni umum hanya diperbolehkan menyewa selama enam tahun dengan tiga kali perpanjangan, sementara penghuni terprogram dapat menyewa maksimal 10 tahun dengan lima kali perpanjangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi juga mengatur pengalihan hak sewa, di mana penghuni terprogram dapat mengalihkan sewa kepada anak mereka dengan tarif umum, sedangkan penghuni umum hanya dapat mengalihkan kepada pasangannya (suami atau istri). Pemprov DKI berharap revisi Pergub ini dapat menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong kemandirian penghuni rusunawa.