Nekat Buka Toko Miras Tak Berizin di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragan

- Jurnalis

Jumat, 6 Juni 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Sebuah toko kelontong yang bertuliskan Warung Azila belakangan ini sedang menjadi sorotan warga Jatimakmur Pondok Gede, Kota Bekasi.

Pasalnya warung tesebut secara terang-terangan menjual berbagai jenis minuman keras, mulai dari Golongan A, B dan C.

Salah seorang warga sekitar (F) mengungkapkan “Saya dan beberapa warga sangat menyayangkan mengapa bisa toko miras dapat beroperasi bebas disini, apalagi diseberang Masjid Nurul Huda yang dikenal sebagai Masjid bersejarah, sudah berdiri sejak tahun 1882. Menurut saya ini sudah dianggap sebagai bentuk pelecehan.” Ungkap F

Mendapat aduan dari masyarakat Redaksi melakukan investigasi ke toko tersebut, benar saja jika toko tersebut menjual berbagai macam minuman keras bahkan hingga minuman keras yang tidak menggunakan cukai pun ada.

Nekat Buka Toko Miras Tak Berizin di Depan Masjid Bersejarah, Dugaan Kuat Pemilik Merupakan Oknum Anggota Aktif Berseragan - Teropong Rakyat

Selain itu toko tersebut juga tidak dapat menunjukan legalitas perizinan menjual minuman keras.

Sedangkan dalam pasal 24 sudah jelas jika pada hakikatnya menyatakn bahwa perusahaan baik perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan usaha perdagangan termasuk penjualan Minuman Beralkohol wajib memiliki izin, dalam hal ini Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A) dan/atau Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Baca Juga:  Pasar Minggu: Sebuah Kecamatan di Jakarta Selatan yang Kini Tengah Menghadapi Masalah Peredaran Narkoba

Menurut keterangan dari salah seorang penjaga toko bernama Abdi jika toko miras tersebut dimiliki oleh seorang oknum anggota aktif berseragam, dan sudah berkoordinasi dengan APH setempat. Lantas apakah seorang anggota aktif berseragam memang mendapat akses kartu sakti untuk melanggar aturan yang ada?

Berita Terkait

Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung
Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal
Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur
Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif
Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat
Diduga Lakukan Penimbunan Pertalite, Wartawan dan LSM Amankan Temuan ke Polres Tasikmalaya
Peredaran Obat Keras Terbatas Masih Marak di Tangerang Selatan, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif
Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:50 WIB

Viral Spa Bertema “Fifty Shades of Grey” di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:41 WIB

Lembaga Aliansi Indonesia Tegur Keras Gubernur dan Kapolda Jateng Soal Maraknya Peredaran Obat Terlarang di Tegal

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:45 WIB

Diduga Gelapkan BBM Subsidi, Mobil Espass Bermuatan Jeriken Diamankan di SPBU Cianjur

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:05 WIB

Toko Obat Diduga Edarkan Obat Terlarang di Cibaduyut, Bandung: Warga Resah, APH Diduga Pasif

Minggu, 27 Juli 2025 - 00:00 WIB

Miris! Peredaran Obat Keras Golongan G dan Obat Keras Terbatas Diberi Pembiaran Oleh APH dan Aparatur Setempat

Berita Terbaru