Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Jakarta – Teropongrakyat.co || Aktivis 98 Kamper menyoroti mangkirnya mantan Jenderal Polisi yang juga eks  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli yang sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang dengan alasan yang tidak masuk akal karena menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim piatu.

Menanggapi itu, Kamper berasumsi Firli Bahuri sudah meremehkan serta menghina institusi Polri. “Firli menggunakan alasan-alasan yang  tidak masuk akal. ya, alasan itu semacam mengerdilkan serta menghina institusi Korps Tribrata (Polisi-red),” ujar Kamper kepada Teropongrakyat.co, Senin (2/12).

Baca Juga:  Heboh! Pencurian Kabel di Pademangan, Oknum PLN Diduga Terlibat

Selain itu, Kamper mengkritisi sikap Polda Metro Jaya yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan bos lembaga antirasuah Firli Bahuri meski sudah satu tahun menyandang status tersangka. “Saya kira patut diduga adanya konspirasi antara Polda Metro Jaya dengan mantan Jenderal Polisi Firli Bahuri yang berujung dibebaskannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan yang kini menjerat nya, “tukas Kamper.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sudah jelas Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023 lalu. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum mantan Kementerian Pertanian (Kementan) SYL.

Baca Juga:  Polres Metro Jakpus bersama Media Buka Puasa Bersama dan Bagikan Takjil

“Sang mantan Jenderal Polisi dan eks bos lembga antirausah itu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, “pungkas kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/?p=16685&preview=true

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas
Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Polsek Cilincing Gelar Bhakti Sosial Bersih-Bersih Masjid Jami Al Alam dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79
Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan
SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Sindikat Pemalsu Materai, Kerugian Negara Capai Rp1,17 Miliar
Pembunuhan Berdarah di Muara Angke: Tersangka Residivis Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:13 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Sampaikan Apresiasi kepada Polri Atas Dedikasi Jaga Kamtibmas

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:33 WIB

Polres Kepulauan Seribu Salurkan 250 Paket Bansos dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:29 WIB

Soroti Survey Etos, PASTI Indonesia: Masyarakat Puas Atas Kinerja Dominggus Mandacan

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:17 WIB

SDN Rawabadak Utara 15:  P5 Sukses Tumbuhkan Kesadaran Lingkungan Lewat Kreativitas Siswa

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Pendidikan

Polres Kepulauan Seribu Gelar Pembinaan Rohani dan Mental

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:30 WIB