Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Foto: Tersangka Firli Bahuri

Jakarta – Teropongrakyat.co || Aktivis 98 Kamper menyoroti mangkirnya mantan Jenderal Polisi yang juga eks  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari panggilan Polda Metro Jaya. Firli yang sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/12) kemarin. Namun, Firli tidak datang dengan alasan yang tidak masuk akal karena menghadiri pengajian rutin bersama anak yatim piatu.

Menanggapi itu, Kamper berasumsi Firli Bahuri sudah meremehkan serta menghina institusi Polri. “Firli menggunakan alasan-alasan yang  tidak masuk akal. ya, alasan itu semacam mengerdilkan serta menghina institusi Korps Tribrata (Polisi-red),” ujar Kamper kepada Teropongrakyat.co, Senin (2/12).

Baca Juga:  Logo HPN 2025: Bekantan Jadi Ikon, Kalsel Siap Sambut Perhelatan Nasional

Selain itu, Kamper mengkritisi sikap Polda Metro Jaya yang tidak kunjung melakukan penahanan terhadap mantan bos lembaga antirasuah Firli Bahuri meski sudah satu tahun menyandang status tersangka. “Saya kira patut diduga adanya konspirasi antara Polda Metro Jaya dengan mantan Jenderal Polisi Firli Bahuri yang berujung dibebaskannya Firli Bahuri dalam kasus pemerasan yang kini menjerat nya, “tukas Kamper.

ADVERTISEMENT

Mangkir Panggilan Polisi Dengan alasan Mengaji Bersama Anak Yatim, Aktivis 98: Firli Bahuri Hina Institusi Polri - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal sudah jelas Firli Bahuri resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada akhir tahun 2023 lalu. Sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam hal ini Firli Bahuri diduga terlibat dalam kasus pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap yang terkait dalam penanganan kasus hukum mantan Kementerian Pertanian (Kementan) SYL.

Baca Juga:  Acara tradisi penerimaan warga baru, Komandan Brigif 9 Kostrad

“Sang mantan Jenderal Polisi dan eks bos lembga antirausah itu terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, “pungkas kamper.

Penulis : Romli S.IP

Editor : Romli S.IP

Sumber Berita: https://teropongrakyat.co/?p=16685&preview=true

Berita Terkait

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan
TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang
108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Pungli Program PTSL Diduga Libatkan Eks Camat Tembalang, Masyarakat Minta Kejelasan Hukum
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 11:28 WIB

Setetes Darah dari TPK Koja, Harapan Baru Bagi Pasien yang Membutuhkan

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 November 2025 - 11:20 WIB

108 Botol Miras Berbagai Merek Disita, Pemilik Warung Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru

TNI – Polri

TNI/Polri dan BPBD Sigap Bersihkan Material Longsor di Ngantang

Senin, 3 Nov 2025 - 11:20 WIB