Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat?

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, teropongrakyat.co – Praktik mafia solar subsidi diduga masih marak terjadi di wilayah Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Salah satu nama yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan ini adalah Yulius alias Rofi, yang diduga bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Seorang sopir truk bernama Aris mengungkapkan bahwa Yulius memiliki jaringan bisnis solar ilegal yang beroperasi di sepanjang Jalan Nasional III, terutama di wilayah hukum Polres Kulon Progo.

“Biasa, Bang, minyaknya Pak Yulius. Ngisi solar dua ton keluar-masuk SPBU,” ujar Aris.

Dari keterangan tersebut, Yulius diduga membeli dan menimbun BBM subsidi dari satu SPBU ke SPBU lainnya tanpa izin resmi. Aktivitas ini disebut berjalan lancar karena adanya dugaan lobi-lobi dengan aparat penegak hukum (APH) di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda DIY, sehingga operasionalnya nyaris tanpa hambatan.

Baca Juga:  PEWARNA Indonesia Kecam Pernyataan Mendes Soal "Wartawan Bodreks"

Praktik perdagangan solar ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, karena menghilangkan potensi pajak dan menyelewengkan subsidi yang seharusnya diterima masyarakat.

Mafia Solar Subsidi Diduga Bebas Beroperasi di Kulon Progo, Ada Lobi dengan Aparat? - Teropong Rakyat


Pandangan Pakar Hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Andi Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa aktivitas penimbunan dan pendistribusian BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindak pidana serius.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan penyimpangan distribusi atau memperjualbelikan BBM subsidi tanpa izin usaha niaga, dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelasnya.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Jika terbukti ada keterlibatan aparat, maka dapat dikenakan pasal pemberatan dan sanksi etik institusional,” tegas Dr. Andi.


Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan dalam menindak jaringan mafia solar ilegal di Kulon Progo. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik serta mencegah praktik serupa terus berlanjut.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

 

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru

Breaking News

Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU

Jumat, 10 Apr 2026 - 15:58 WIB