Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, teropongrakyat.co| Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa masyarakat adat mengalami pelanggaran hak Ulayat akibat dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Kolaka kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama

“Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto di minta campur tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah Ulayat di kabupaten Kolaka.”

Indra dapa ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran undang-undang No.5/1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Mengatur hak-hak atas tanah termaksud hak Ulayat.

Baca Juga:  Inilah Sosok Wanita Paruh Baya Bersuami Dua Dan Tinggal Satu Atap!

“Ini menjadi atensi khusus kami atas dugaan pelanggaran Ilegal Mining oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa kami juga telah menyimpan data maupun dokumentasi terkait dugaan pengarapan hak Ulayat Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat dan juga berdasarkan investigasi kami bahwa dugaan kami kuat ada permainan pihak perusahaan Tambang Nikel dan kami akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan ini”

Baca Juga:  Pemerintah Sepakat Kurs Balik ke Rp15.000 di Era Prabowo, Ini Alasannya.

Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan hak Ulayat ini kami akan berkoordinasi oleh pemerintah daerah terkhusus Pemda kabupaten Kolaka dan DPRD kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tinjau atas dugaan kami dan kami tidak akan membiarkan dugaan pengrusakan hutan di kawasan hutan hak Ulayat kami

“Insyaallah kami akan melakukan konsolidasi internal terhadap masyarakat adat maupun tokoh tokoh adat untuk melakukan demonstrasi untuk menjamin penegakan hukum di kabupaten Kolaka masih ada”

Berita Terkait

Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan
Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap
IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir
Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi
IPC TPK Tambah Reach Stacker, Perkuat Layanan Petikemas Teluk Bayur
CTP Pastikan Layanan Optimal Selama Arus Mudik & Balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H
IPC TPK Catat Kinerja Positif Bongkar Muat di Awal Tahun 2026

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:56 WIB

Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:47 WIB

Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:20 WIB

Mudik Bersama Pelindo Group 2026: Perjalanan Gratis dengan Rute Luas dan Fasilitas Lengkap

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:19 WIB

IPC TPK Konsisten Dorong Kemandirian Generasi Muda Pesisir

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kuatkan Standar Layanan, PT Pelindo Sinergi Lokaseva Digitalisasi Sistem Manajemen Terintegrasi

Berita Terbaru