Ketum HMI MPO: Pemegang Eigendom No 44 Tahun 1708, Meminta Presiden RI Campur Tangan Atas Dugaan Ilegal Mining PT Vale Indonesia Blok Pomalaa

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolaka, teropongrakyat.co| Indra dapa saranani selaku ketua himpunan mahasiswa Islam majelis penyelamat organisasi menuturkan bahwa masyarakat adat mengalami pelanggaran hak Ulayat akibat dugaan kegiatan pertambangan ilegal di wilayah kabupaten Kolaka kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang telah ada sejak lama

“Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto di minta campur tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dan memastikan hak-hak masyarakat adat dilindungi, masyarakat adat juga membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan atas tanah Ulayat di kabupaten Kolaka.”

Indra dapa ketua HMI Mpo cabang Konawe Selatan menyampaikan kepada awak media bahwa terkait perusahaan Tambang Nikel PT Vale Indonesia Blok Pomalaa harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran undang-undang No.5/1960 Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria Mengatur hak-hak atas tanah termaksud hak Ulayat.

Baca Juga:  Adelia Rahma Bocah Kelas 4 SD yang Mengalami Gizi Buruk Tewas Akibat Dibakar Teman di Sekolah

“Ini menjadi atensi khusus kami atas dugaan pelanggaran Ilegal Mining oleh PT Vale Indonesia Blok Pomalaa kami juga telah menyimpan data maupun dokumentasi terkait dugaan pengarapan hak Ulayat Tampa Izin Pemilik Hak Ulayat dan juga berdasarkan investigasi kami bahwa dugaan kami kuat ada permainan pihak perusahaan Tambang Nikel dan kami akan segera melaporkan kepada pihak berwajib atas tindakan ini”

Baca Juga:  Dirjen IKP Dukung Program Edukasi Satgas Anti Hoax PWI

Indra dapa saranani menuturkan bahwa terkait dugaan pengarapan hak Ulayat ini kami akan berkoordinasi oleh pemerintah daerah terkhusus Pemda kabupaten Kolaka dan DPRD kabupaten Kolaka untuk segera melakukan tinjau atas dugaan kami dan kami tidak akan membiarkan dugaan pengrusakan hutan di kawasan hutan hak Ulayat kami

“Insyaallah kami akan melakukan konsolidasi internal terhadap masyarakat adat maupun tokoh tokoh adat untuk melakukan demonstrasi untuk menjamin penegakan hukum di kabupaten Kolaka masih ada”

Berita Terkait

TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026
Mitrapol Berbagi 2026 Jadi Wujud Peran Sosial Insan Pers Menjelang Idulfitri
Sedekah Ramadhan 234SC DPC Pemalang: Berbagi Beras dan Saur Bersama untuk Mempererat Tali Persaudaraan
Regional 2 Tanjung Priok Paparkan Persiapan Menghadapi Angkutan Lebaran Tahun 2026
Meningkatkan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial, SMAN 2 Menggelar Berbagai Kegiatan di Ramadan 1447 H
Hemat Hingga 44%! Tarif Tol JTCC Bekasi Dipangkas Sambut Idul Fitri 1447 H
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
Kepercayaan Global Meningkat: Pelindo Siap Layani Ratusan Kapal Pesiar di 2026, Infrastruktur Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 18:57 WIB

TPK Koja Raih Penghargaan Transformasi Organisasi Terbaik di Ajang Anugerah BUMN 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:54 WIB

Mitrapol Berbagi 2026 Jadi Wujud Peran Sosial Insan Pers Menjelang Idulfitri

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:53 WIB

Sedekah Ramadhan 234SC DPC Pemalang: Berbagi Beras dan Saur Bersama untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31 WIB

Regional 2 Tanjung Priok Paparkan Persiapan Menghadapi Angkutan Lebaran Tahun 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:32 WIB

Meningkatkan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial, SMAN 2 Menggelar Berbagai Kegiatan di Ramadan 1447 H

Berita Terbaru