MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.
Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.
Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.
Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.