Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga:  Jeep Compass Terbaru Siap Meluncur, Tedapat Model Varian Hybrid Hingga Listrik

Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.

Baca Juga:  Peninjauan Lokasi Simpang JLLB-FOTL Surabaya PT Akses Pelabuhan Indonesia

Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.

Berita Terkait

Optimalisasi Aset Negara, Kemenhub Dukung Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Barat
Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Selaras Dengan Transformasi Identitas Subholding, PT Akses Pelabuhan Indonesia Hadir Dengan Logo Baru
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 13:02 WIB

Optimalisasi Aset Negara, Kemenhub Dukung Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Barat

Selasa, 14 April 2026 - 11:16 WIB

Pt Akses Pelabuhan Indonesia Tingkatkan Kompetensi Melalui Pelatihan Lean Six Sigma Spsl Group

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 12:22 WIB

Sukseskan Mudik 2026, Pt Api Dukung Penuh Program Mudik Aman Berbagi Harapan Bersama Pelindo Group

Berita Terbaru