Ini Dia Jenis dan Kategori Motor yang Bebas dari PPN 12%, Simak Daftarnya

- Jurnalis

Minggu, 5 Januari 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MJakarta, TeropongRakyat.co – Pemerintah berlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Khusus kendaraan bermotor, akan dikenakan PPN 12 persen apabila telah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah,” kata Sri Mulyani dalam pernyataannya, dikutip dari Biro Humas Kemenkeu pada hari ini, Sabtu, 4 Januari 2025.

Baca Juga:  Hyundai Segera Mulai Produksi Creta Facelift di Pabrik Cikarang

Kendaraan yang kena PPnBM ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk sepeda motor sendiri, dalam beleid tersebut disebutkan bahwa tidak semua motor dikategorikan sebagai barang mewah dan dikenakan PPnBM. Dalam Pasal 22 dan 23 PMK 141, motor yang termasuk barang mewah adalah motor dengan mesin lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc, serta motor dengan mesin 500 cc ke atas.

Baca Juga:  Pasca-kemenangan Trump, Warga AS Ngebet Pindah Negara

Untuk motor dengan mesin lebih dari 250cc sampai dengan 500 cc, dikenakan PPnBM sebesar 60 persen. Sementara itu, motor dengan mesin di atas 500 cc dikenakan PPnBM sebesar 95 persen. Dengan kata lain, motor di bawah 250 cc, tidak dikenakan PPnBM dan tidak kena PPN 12 persen.

Selanjutnya, pada Pasal 26 PMK 141, motor impor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc, juga tidak dikenakan PPnBM. Artinya, tidak terdampak PPN 12 persen alias masih menggunakan PPN 11 persen.

Berita Terkait

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador
Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025
Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya
Hyundai Segera Mulai Produksi Creta Facelift di Pabrik Cikarang
Hyundai Akui Tak Menutup Kemungkinan Untuk Hadirkan Creta EV ke Pasar Indonesia
KPK Gelar Lelang 9 Kendaraan eks BMN, Tertarik Menjadi Peserta Lelang? Begini Aturannya
Gaikindo Taruh Harapan Besar Kepada Pemerintah Agar Beri Keringanan Opsen Pajak
Setelah Resmi Luncurkan Creta Facelift, Hyundai Bakal Meluncurkan 7 Produk Baru Lagi di Sepanjang 2025

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:44 WIB

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Rabu, 15 Januari 2025 - 17:32 WIB

Gaikindo Targetkan Penjualan 850 Ribu Unit Mobil Pada 2025

Selasa, 14 Januari 2025 - 16:38 WIB

Sistem Tilang Berbasis Poin Mulai Berlaku, Simak Skemanya

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:51 WIB

Hyundai Segera Mulai Produksi Creta Facelift di Pabrik Cikarang

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:05 WIB

Hyundai Akui Tak Menutup Kemungkinan Untuk Hadirkan Creta EV ke Pasar Indonesia

Berita Terbaru

Breaking News

Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Kalimantan Barat

Kamis, 16 Jan 2025 - 22:55 WIB

Otomotif

Castrol Tunjuk Iko Uwais Jadi Brand Ambassador

Kamis, 16 Jan 2025 - 15:44 WIB