Fenomena Konten Kreator Sebar Informasi Tanpa Konfirmasi Tuai Sorotan

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: ilustrasi

Jakarta, teropongrakyat.co – Maraknya konten kreator yang menyajikan informasi layaknya karya jurnalistik namun tanpa melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait menuai sorotan publik. Praktik tersebut dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta merugikan pihak yang menjadi objek pemberitaan.

Dalam beberapa kasus, konten yang disebarkan di media sosial menampilkan narasi tudingan, dugaan, hingga opini pribadi yang disampaikan seolah-olah sebagai fakta. Padahal, informasi tersebut dipublikasikan tanpa klarifikasi maupun hak jawab dari pihak yang disebutkan.

Baca Juga:  Advokasi Guru Menggema di Senayan, Rocky Candra dan TIDAR Dorong RUU Perlindungan Guru ke BALEG DPR RI

Pakar komunikasi publik menilai, perbedaan mendasar antara karya jurnalistik dan konten kreator terletak pada proses verifikasi. Jurnalis terikat pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan konfirmasi, keberimbangan, serta akurasi informasi.

“Ketika sebuah konten disajikan menyerupai berita, lengkap dengan narasi dan visual pendukung, publik akan menganggapnya sebagai fakta. Jika tidak ada konfirmasi, ini berbahaya dan bisa mencemarkan nama baik,” ujar salah satu pengamat media. Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga:  PEMILIHAN RT/RW RUSUN NAGRAK CILINCING BERJALAN LANCAR DAN ANTUSIAS

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih kritis dalam menerima informasi di media sosial. Tidak semua konten yang viral dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, terlebih jika tidak mencantumkan sumber yang jelas atau pernyataan resmi dari pihak terkait.

Hingga kini, diskursus mengenai batas antara kebebasan berekspresi konten kreator dan tanggung jawab penyebaran informasi di ruang publik terus menjadi perbincangan, seiring meningkatnya peran media sosial sebagai sumber informasi utama masyarakat.

Berita Terkait

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terbaru