JAKARTA, TeropongRakyat.co – Proyek urukan tanah yang diduga ilegal di Jalan Inspeksi Kanal Timur, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, hingga kini masih terus berlangsung tanpa tindakan tegas dari pemerintah maupun aparat penegak hukum. Jumat, (26/12/2025).
Padahal, fakta terbaru yang dihimpun Redaksi TeropongRakyat.co menunjukkan bahwa lahan yang diuruk tersebut merupakan aset milik negara. Berdasarkan penelusuran data terbuka yang dapat diakses publik melalui Google Maps sesuai titik lokasi pengurukan, tanah tersebut tercatat sebagai milik PERUM BULOG, bukan milik pribadi ataupun badan usaha swasta yang saat ini melakukan aktivitas urukan.
Fakta ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar hukum, mulai dari penyerobotan tanah negara hingga perusakan fasilitas umum. Ironisnya, meski persoalan ini sudah menjadi sorotan publik, aktivitas alat berat masih terus berjalan seolah kebal hukum.
Kondisi di lapangan pun kian memprihatinkan. Jalan inspeksi yang seharusnya menjadi akses vital kini rusak parah, tergenang air, berlumpur, dan berlubang, membahayakan pengguna jalan serta mengganggu aktivitas warga sekitar. Namun hingga kini, tidak terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah, baik kelurahan, kecamatan, hingga Pemerintah Kota Jakarta Utara, yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan wilayah.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya membenarkan status lahan tersebut.
“Ya benar, tahun 2015 memang ada patok tanah milik PERUM BULOG di sana, tapi entah kenapa sekarang patoknya sudah tidak ada,” ujar warga tersebut.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya penghilangan tanda kepemilikan aset negara, yang seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, dinas-dinas terkait belum memberikan jawaban pasti terkait status tanah tersebut maupun legalitas proyek urukan yang berlangsung. Kelurahan dan kecamatan sebagai pengawas wilayah dinilai terkesan tutup mata, sementara pemerintah kota hingga provinsi masih memilih diam.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius:
Mengapa proyek di atas tanah negara bisa berjalan tanpa hambatan?
Apakah terjadi pembiaran sistematis, atau bahkan praktik jual beli tanah negara secara terselubung?
Dugaan adanya praktik “main mata” antara oknum pelaksana proyek dan pejabat tertentu pun semakin menguat, terlebih dengan belum adanya tindakan penghentian maupun penegakan hukum. Publik wajar menduga adanya aliran upeti untuk membungkam pengawasan dan penindakan.
Jika Wali Kota Jakarta Utara dinilai tidak mampu atau tidak berani bertindak tegas, maka Gubernur DKI Jakarta harus turun tangan langsung untuk memastikan penegakan aturan tata ruang dan perlindungan aset negara. Lebih dari itu, pihak kepolisian juga didesak segera mengambil langkah hukum tegas terhadap oknum-oknum yang diduga menyerobot dan memanfaatkan tanah negara secara ilegal.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah dan aparat penegak hukum. Sebab, jika pelanggaran terang-terangan di Ibu Kota Negara saja dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan:
hukum benar-benar ditegakkan, atau justru tunduk pada kepentingan tertentu?























































