Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi di lokasi penimbunan solar ilegal yang dikenal sebagai Gudang Solar Vera di Jl. Cakung Cilincing Raya RT 002/005, Rorotan, Jakarta Utara. Kamis, (20/11/2025).

Peristiwa terjadi ketika sekitar sepuluh preman lokal menyerang kedua jurnalis yang tengah mengambil dokumentasi. Selain dipukuli berulang kali, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan memaksa mereka menghapus rekaman investigasi. Salah satu pelaku yang disebut sebagai pimpinan preman dikenal warga dengan nama Heru, berambut kuncir panjang.

Akibat insiden tersebut, kedua wartawan, Jimmy Hasan dan Naibaho, mengalami kekerasan fisik serta kehilangan alat kerja yang disita secara paksa.

Baca Juga:  Hankam 234 SC Jateng Bersama Komunitas PATS dan Bolo Sewu Bagikan Takjil untuk Warga di Semarang

Sebelumnya, redaksi Teropongrakyat.co telah memberitakan aktivitas penimbunan solar ilegal di lokasi itu. Namun hingga insiden kekerasan terjadi, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ironisnya, saat redaksi meminta klarifikasi dari Polres Jakarta Utara, pihak kepolisian justru terkesan menghindar dan hanya memberikan jawaban singkat, “Dicek aja dulu bang progres laporannya.”

Jawaban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

Mengapa aktivitas penimbunan solar ilegal yang sudah lama diberitakan belum juga ditindak?

Mengapa preman dapat bebas menganiaya wartawan di lokasi yang memiliki potensi pelanggaran hukum?

Di mana komitmen Polres Jakarta Utara dalam melindungi jurnalis dan kepentingan publik?

Tindakan para pelaku tidak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal perampasan, intimidasi, dan menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Puncak Arus Mudik Nataru Terjadi 24 Desember, Fatalitas Kecelakaan Turun 23,23 Persen

Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan cepat, terutama karena kasus ini melibatkan tindak pidana berlapis:

  • Penimbunan BBM ilegal,
  • Pengeroyokan,
  • Perampasan barang milik orang lain,
  • Penghalangan kerja jurnalistik,

Dan dugaan keterlibatan kelompok preman terorganisir.

Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti lemahnya respon serta transparansi aparat dalam menangani aktivitas ilegal di wilayahnya. Publik kini menunggu ketegasan Polres Jakarta Utara dalam memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Saksi Ngaku Diancam Tembak, Tubagus Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Periksa Oknum Jaksa
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:33 WIB

Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Berita Terbaru