Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | Teropongrakyat.co  – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Malang. Sebanyak 2,5 juta batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp3,7 miliar berhasil diamankan dalam operasi patroli gabungan pada Sabtu malam, 24 Januari 2026.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Malang bersama Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai saat melaksanakan patroli darat dan pemantauan jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Kota Malang sekitar pukul 20.30 WIB.

Berdasarkan informasi intelijen, petugas mencurigai sebuah truk bak besi berwarna kuning kombinasi yang diduga membawa rokok ilegal dan akan keluar dari wilayah Malang. Truk tersebut kemudian terdeteksi melintas di Jalan Ki Ageng Gribig, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga:  Besok, Ormas Islam Reuni 411 di Istana Negara, Tuntut Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Tol Pandaan–Malang KM 82, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Dari pemeriksaan awal, diketahui muatan rokok ilegal disamarkan menggunakan karung goni berisi pupuk kandang atau kompos.

Karena kondisi lokasi tidak memungkinkan untuk pemeriksaan menyeluruh, truk beserta seluruh muatan kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMC Malang untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan mengungkap truk tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, di antaranya Jatra Bold, Jatra Mild, MX Bold, dan ZA Original. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi.

Baca Juga:  BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

Total barang bukti yang diamankan mencapai 201 koli atau setara dengan 125.750 bungkus, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 2.515.000 batang rokok. Atas penindakan ini, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.876.190.000, sementara nilai total barang diperkirakan sebesar Rp3.734.775.000.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa kerugian negara yang berhasil diselamatkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, seperti penyediaan ruang kelas yang layak, peningkatan akses air bersih dan sanitasi, hingga pembangunan infrastruktur jalan dan layanan kesehatan dasar.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal serta melindungi penerimaan negara,” tegasnya.

Berita Terkait

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal
IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:35 WIB

Patroli Malam Bea Cukai Malang Bongkar Peredaran 238 Ribu Batang Rokok Ilegal

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:20 WIB

Disamarkan dalam Karung Kompos, Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Rp3,7 Miliar

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:38 WIB

IPC Terminal Petikemas Dukung TNI AL Gagalkan Pengiriman Arang Bakau Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:51 WIB

Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Senin, 26 Januari 2026 - 16:54 WIB

Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji

Berita Terbaru