Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- Jakarta. Usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar tersangka kasus korupsi dapat menjalani tahanan rumah dengan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara menuai kritik tajam dari kalangan pengamat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Yohanes, usulan tersebut memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap sistem hukum karena membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Usulan itu tidak substantif dan justru mencedrai prinsip good governance. Pemberantasan korupsi tidak boleh diperlakukan seperti transaksi yang bisa dinegosiasikan. Jika tersangka bisa membayar untuk mendapatkan status tahanan rumah, maka pesan moral dari penegakan hukum menjadi hilang,” tegas Yohanes Oci (25/3).

Baca Juga:  Lurah Penjagalan Teken Surat Himbauan Bagi Pemilik Bangli

Ia menilai gagasan tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi praktik hukum yang diskriminatif, di mana tersangka yang memiliki kemampuan finansial dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain.

Lebih jauh, Yohanes menyebut wacana tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembredelan hukum, khususnya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Jika tersangka korupsi dapat membeli kelonggaran penahanan, maka itu bukan lagi penegakan hukum yang tegas. Itu justru menjadi bentuk pembredelan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena negara seolah membuka ruang kompromi terhadap kejahatan yang merugikan publik,” ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa semangat utama pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera serta menjaga integritas sistem hukum. Karena itu, setiap kebijakan atau wacana yang berpotensi melemahkan pesan tersebut harus dikritisi secara serius.

Baca Juga:  IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan sistem penegakan hukum, bukan gagasan yang berpotensi melemahkan integritas proses hukum. Negara harus berdiri tegas di hadapan pelaku korupsi, bukan memberikan celah yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka kasus korupsi yang ingin menjalani tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kompensasi agar negara tidak dirugikan.
Namun usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi menciptakan preseden bahwa kebebasan atau kelonggaran penahanan dapat diperoleh melalui kemampuan finansial, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum.**

Berita Terkait

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:32 WIB

Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:07 WIB

Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Berita Terbaru

TNI – Polri

Polri Mutasi 1.121 Personel, Perkuat Organisasi hingga Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 11:09 WIB