Yohanes Oci Kritik Usulan Ahmad Sahroni: Tersangka Korupsi Bayar untuk Tahanan Rumah Cederai Good Governance

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- Jakarta. Usulan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, agar tersangka kasus korupsi dapat menjalani tahanan rumah dengan kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara menuai kritik tajam dari kalangan pengamat.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai gagasan tersebut tidak hanya keliru secara substansi, tetapi juga berpotensi merusak fondasi penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Yohanes, usulan tersebut memperlihatkan cara pandang yang keliru terhadap sistem hukum karena membuka ruang kompromi terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

“Usulan itu tidak substantif dan justru mencedrai prinsip good governance. Pemberantasan korupsi tidak boleh diperlakukan seperti transaksi yang bisa dinegosiasikan. Jika tersangka bisa membayar untuk mendapatkan status tahanan rumah, maka pesan moral dari penegakan hukum menjadi hilang,” tegas Yohanes Oci (25/3).

Baca Juga:  Safari Pengamanan Pilkada Serentak, Panglima TNI Bersama Kapolri Hadiri Doa Bersama Lintas Agama di Bali

Ia menilai gagasan tersebut berbahaya karena dapat menormalisasi praktik hukum yang diskriminatif, di mana tersangka yang memiliki kemampuan finansial dapat memperoleh perlakuan berbeda dibandingkan dengan tersangka lain.

Lebih jauh, Yohanes menyebut wacana tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembredelan hukum, khususnya terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijalankan oleh aparat penegak hukum, termasuk KPK.

“Jika tersangka korupsi dapat membeli kelonggaran penahanan, maka itu bukan lagi penegakan hukum yang tegas. Itu justru menjadi bentuk pembredelan hukum dalam pemberantasan korupsi, karena negara seolah membuka ruang kompromi terhadap kejahatan yang merugikan publik,” ujarnya.

Yohanes menegaskan bahwa semangat utama pemberantasan korupsi adalah menciptakan efek jera serta menjaga integritas sistem hukum. Karena itu, setiap kebijakan atau wacana yang berpotensi melemahkan pesan tersebut harus dikritisi secara serius.

Baca Juga:  BRI Kantor Cabang Tangerang Merdeka Perkuat Kemitraan melalui Kunjungan ke Nasabah Inti

“Yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan sistem penegakan hukum, bukan gagasan yang berpotensi melemahkan integritas proses hukum. Negara harus berdiri tegas di hadapan pelaku korupsi, bukan memberikan celah yang dapat dimanfaatkan oleh mereka yang memiliki kekuatan ekonomi,” katanya.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengusulkan agar tersangka kasus korupsi yang ingin menjalani tahanan rumah diwajibkan membayar sejumlah uang kepada negara sebagai bentuk kompensasi agar negara tidak dirugikan.
Namun usulan tersebut memicu kritik karena dinilai berpotensi menciptakan preseden bahwa kebebasan atau kelonggaran penahanan dapat diperoleh melalui kemampuan finansial, sesuatu yang dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan dalam sistem hukum.**

Berita Terkait

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos
ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian
Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 19:30 WIB

Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Selasa, 8 September 2026 - 18:39 WIB

ABK Tongkang Jatuh ke Laut Marunda Ditemukan Tewas Setelah Tiga Hari Pencarian

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Berita Terbaru

TNI – Polri

STAFFEX SGS 2026 Masuki Tahap Penyusunan Perintah Operasi Gabungan

Selasa, 8 Sep 2026 - 21:31 WIB