Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam?

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Salah satu proyek pembangunan di Jalan Nagrak, Didepan Pasar Rusunawa Nagrak, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Diduga tidak memiliki izin resmi. Proyek ini terlihat melanggar aturan perizinan karena tidak adanya papan banner Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Garis Sempadan Jalan (GSJ), dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Meski diduga tidak memiliki PBG, proyek ini tetap berjalan tanpa ada tindakan dari instansi terkait. Lebih mencurigakan lagi, ketika tim redaksi Teropongrakyat.co menanyakan perihal perizinan kepada RW setempat, pihak RW.011 dan LMK mengaku tidak mengetahui adanya proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Proyek Besar Tanpa Papan Banner Perizinan

Keberadaan proyek ini tanpa izin yang jelas menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat. Tim Teropongrakyat.co juga mencoba menelusuri siapa pihak yang bertanggung jawab dengan menanyakan langsung kepada para pekerja di lokasi. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang mengelola proyek tersebut, yang mereka tau hanya akan dijadikan Lapangan Futsal, sehingga kasus ini seolah menjadi bola liar yang sulit ditelusuri. Di lokasi juga terlihat para pekerja tidak dilengkapi oleh K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) jelas hal ini melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,

Baca Juga:  KAI Resmikan Klinik Mediska di Stasiun Jatimulya, Siapkan Layanan Kesehatan untuk Operation Excellence

Melanggar Regulasi yang Berlaku

Berdasarkan regulasi yang ada, proyek pembangunan tanpa izin seperti ini jelas melanggar hukum. Mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 Ayat (2), setiap pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan perizinan, yakni memiliki PBG yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai tata ruang serta memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Diduga Proyek Tanpa Izin di Depan Rusunawa Nagrak Tetap Beroperasi, Instansi Terkait Diam? - Teropong Rakyat
Tidak Adanya Papan Perizinan di Lokasi Proyek

Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 menegaskan bahwa bangunan tanpa PBG dianggap ilegal dan harus ditindak oleh otoritas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Di tingkat daerah, Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung juga mewajibkan setiap pembangunan memiliki PBG. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi, mulai dari penyegelan hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  Penertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi Beraksi

Lebih lanjut, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 128 Tahun 2012 juga mengatur penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran perizinan bangunan, termasuk pembongkaran dan denda administratif bagi pemilik bangunan tanpa PBG.

Instansi Terkait Harus Bertindak

Dengan adanya proyek yang diduga melanggar aturan ini, sikap tegas dari pihak Kecamatan Cilincing serta Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin Citata) Kecamatan Cilincing sangat diperlukan. Seharusnya, mereka segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons atau tindakan nyata dari instansi terkait terhadap proyek pembangunan yang diduga tidak memiliki izin ini. Publik pun menanti langkah tegas dari pemerintah dalam menegakkan aturan perizinan guna memastikan pembangunan yang tertib dan sesuai regulasi.

Berita Terkait

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan
Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim
Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum
Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”
Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!
Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta
Galian Proyek PAM di Rorotan Tuai Sorotan, Warga Keluhkan Kemacetan dan Minimnya Pengaturan Lalu Lintas
Yayasan Aviasi Berkat Transformasi Indonesia (YABTI) Libatkan Generasi Muda Love School dalam Bakti Sosial Pengobatan Gratis di Kabasiran

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Dump Truck Disebut untuk Aktivitas Tambang Terbakar di Permukiman Kalibaru, Warga Pertanyakan Rute dan Pengawasan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Dugaan Pencairan JHT Atas Data Oyoh, BPJS Cimone Diminta Buka Jejak Verifikasi Klaim

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:18 WIB

Tanah Ulayat Tak Kunjung Tuntas, Tokoh Adat Minang Desak Pemerintah Beri Kepastian Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Peredaran Obat Keras Terbatas di Tanah Abang Kembali Disorot, Muncul Nama “Nur” dan “Dedy”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Waspada Investasi Bodong di Perusahaan Pialang Ilegal!

Berita Terbaru