Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Advertisement
Teropong Rakyat Official AppGRATIS • Berita terkini Install
Gabung Tropong PLUS Masuk
T+
Terkini
Pasang iklan di sini

Jangkau pembaca Teropong Rakyat. Hubungi admin untuk tarif dan ketentuan iklan.

Bagikan:fXWTPenertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi BeraksiKomentar: 0

Penertiban Parkir Liar di Jalan Tol Cibitung-Cilincing, PT CTP Tollways dan Polresto Bekasi Beraksi

Teropong Rakyat, 26 Februari 2025, 10:41 WIB · 2 menit bacaBaca di App
Huruf
Foto: Dokumentasi

Jakarta – Teropongrakyat.co – 25 Februari 2025 Jalan Tol Cibitung –  Cilincing (JTCC) merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR 2), sudah beroperasi secara penuh dari tanggal 1 April 2023. Guna menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di lingkungan JTCC, PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP Tollways) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Cibitung – Cilincing bekerja sama dengan Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Kabupaten Bekasi menggelar razia penertiban parkir liar.

Penertiban tersebut berfokus di sekitar Akses Telaga Asih yang langsung terhubung dengan Jalan Raya Teuku Umar yang merupakan bagian dari Jalur Pantura di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah kendaraan truk bermuatan besar yang berhenti di bahu jalan tol, dikarenakan dianggap sudah mengganggu pengguna jalan yang lain.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Berantas dan Sita Ribuan Obat - Obat Daftar G

“Bahu jalan tol hanya digunakan untuk kendaraan yang berhenti secara darurat, tidak untuk naik dan turun penumpang dan barang, serta tidak untuk menyalip kendaraan lain,” ujar Derry Febrian Putra, selaku Senior Manager Teknik & Operasi PT CTP Tollways.

Penjelasan lebih rinci tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, tepatnya di Pasal 69 Ayat (2), dijelaskan bahwasanya bahu jalan digunakan untuk: digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat, tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, dan/atau hewan, serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca Juga:  Ngopi Kamtibmas, Polsek Kemayoran Sosialisasi Tentang Tawuran dan Serah Terima Sajam

Selain melakukan penertiban, PT CTP Tollways dan Polrestro Kabupaten Bekasi juga memberikan sosialisasi kepada pengemudi tentang pentingnya untuk tidak parkir sembarangan demi kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengemudi tersebut maupun pengguna jalan yang lain.

“Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan, dan kenyamanan pengguna jalan tol,” tutup beliau.

(Red)

Lihat Breaking News Selengkapnya→
Artikel Terkait Breaking News
TNI – PolriKanal lain
BisnisKanal lain