Diduga Pimpinan Perusahaan Alkes GSM Cuci Tangan, Dana Funder Dibebankan ke Karyawan Sales Rp 12,8 Miliar

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Nasib tragis dialami RWR, seorang karyawan sales perusahaan pengadaan alat kesehatan (Alkes) ternama di Jakarta. Sejak April 2024, ia mengalami ketidakjelasan status: masih bekerja namun tidak menerima gaji, sementara jika dianggap sudah dipecat, tidak pernah ada surat PHK yang diterbitkan.

Masalah makin rumit ketika RWR dilaporkan ke Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri oleh EW, salah seorang founder (pendana) perusahaan. Laporan polisi bernomor LP/B/13/I/2025/SPKT/Bareskrim Polri, dibuat pada 9 Januari 2025 pukul 14.00 WIB, dengan tuduhan dugaan penipuan, perbuatan curang, dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, terkait peristiwa sejak 2022 hingga 2023.

Klarifikasi Kuasa Hukum

Advokat Nancy Yuliana Sanjoto, SH, selaku kuasa hukum RWR, menyampaikan klarifikasi dalam jumpa pers, Minggu (28/9/2025). Ia menegaskan bahwa kliennya justru menjadi korban dalam persoalan ini.

Nancy mengungkapkan perusahaan Alkes GSM merupakan bagian dari Grup B yang berkantor di Jakarta Pusat. Menurutnya, tuduhan dana funder digelapkan oleh RWR tidak benar, sebab faktanya aliran dana tersebut dipergunakan untuk melunasi hutang piutang internal perusahaan hingga biaya bunga yang mencapai 50 persen per pinjaman.

Baca Juga:  Tawuran Nyaris Pecah di Kemayoran, Patroli Presisi Ringkus 4 Remaja Bersenjata Tajam

“Tuduhan itu tidak tepat. Dari total dana sekitar Rp 12,8 miliar, RWR sudah membayarkan Rp 3,35 miliar. Namun pihak owner MH dari Grup B justru tidak mau mengembalikan dana sebesar Rp 6,2 miliar, dengan alasan dana funder tersebut dianggap pembayaran hutang piutang DEJ kepada MH. Bahkan dibuat perjanjian fiktif seolah RWR yang memiliki hutang pribadi,” jelas Nancy.

Somasi terhadap Pimpinan Perusahaan

Nancy menambahkan, pihaknya akan melayangkan somasi kepada MH, pimpinan Grup B, agar segera membayarkan dana funder sebesar Rp 6,2 miliar tersebut. Ia juga menyoroti status kliennya yang tidak jelas lantaran tidak pernah menerima surat PHK maupun pesangon sejak April 2024.

“Kami ingin melihat apakah DEJ, rekan-rekan RWR, hingga Presdir MH akan bertanggung jawab. Sebab aliran dana itu ditransfer langsung dari rekening pribadi ke pribadi, dengan bunga 50 persen, bahkan dipakai untuk uang sogok kepada oknum pejabat di daerah, khususnya Lampung dan Bengkulu,” ungkapnya.

Baca Juga:  Berbagi di Bulan Suci, Wujud Kepedulian Pokja Wartawan Gunung Kaler–Kreseke

Beban Tidak Wajar pada Karyawan

Menurut Nancy, selain harus menanggung beban pembayaran hutang perusahaan, RWR juga dipaksa membantu rekan kerjanya, termasuk pegawai di Sulawesi Selatan berinisial Y dan seniornya H, yang juga meminjam dana dari founder.

“Klien kami hanyalah karyawan dengan jabatan Area Manager Marketing. Dalam akta notaris pun jelas, perjanjian kerjasama (PKS) ditulis atas nama funder sebagai pimpinan perusahaan, bukan RWR. Jadi tidak logis bila beban hutang miliaran dibebankan kepadanya seorang diri,” tegas Nancy.

Ia menilai, jika pun ada kesalahan dari RWR, pertanggungjawabannya tidak bisa dibebankan sepihak. “Pertanggungjawaban ini harus kolektif, bukan hanya karyawan sendirian yang dikorbankan,” pungkas Nancy.

Berita Terkait

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan
Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum
Bupati Malang Tinjau Lokasi Puting Beliung di Rejoyoso, 15 Rumah Terdampak Terima Bantuan
Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan
Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta
Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”
Ketua LSM LESIM Desak Kejaksaan Kota Serang Panggil Kepala Kemenag Kota Serang
Dukung Kritik BEM UGM soal MBG, Yohanes Oci: Pemerintah Harus Jadikan Ini Bahan Evaluasi

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

MBG Yayasan Al Rahim Al Islami Bungkam, Wali Murid Resah Soal Kualitas Makanan

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:48 WIB

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Februari 2026 - 05:43 WIB

Tim Reformasi Polri jangan sampai hanya menjadi alat peredam kritik publik Dan Tameng Pencitraan

Senin, 23 Februari 2026 - 23:50 WIB

Angin Puting Beliung Terjang 15 Rumah di Bantur, Kerugian Capai Rp30 Juta

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Sertijab Kakantah Jakarta Utara: Bapak Uunk Din Parunggi Siap Bangun “Super Team”

Berita Terbaru

Ekonomi

Gerakan Sadar Pajak 2026,Bagi Seluruh ASN Pemkab Subang

Selasa, 24 Feb 2026 - 22:21 WIB

Breaking News

Diduga Lelang Mobil Sengketa, NSC Finance Disorot Soal Kepatuhan Hukum

Selasa, 24 Feb 2026 - 15:48 WIB