Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dua kendaraan tangki diduga milik perusahaan PT Nirmala Fortuna Abadi (Foto: Dok. Investigasi Media)


Bekasi, 24 Juli 2025Teropongrakyat.co – Investigasi media menemukan dugaan adanya tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga ilegal di kawasan Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/7).

ADVERTISEMENT

Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di lokasi tersebut tampak sejumlah kendaraan tangki terparkir dengan logo perusahaan bertuliskan PT Nirmala Fortuna Abadi. Namun, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan tidak membuahkan hasil.

Ketika tim investigasi mencoba mengamati lokasi dari luar dan meminta izin untuk melakukan konfirmasi, seorang penjaga justru melakukan aksi intimidasi dengan melempar batu ke arah jurnalis. Tindakan tersebut tidak hanya menghambat proses peliputan, tetapi juga menimbulkan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 9,6 Miliar di Gagalkan TNI AL

Upaya klarifikasi kepada seorang sopir di lokasi juga menemui jalan buntu. Sopir tersebut enggan menyebutkan identitas, bahkan tidak mengetahui siapa pemilik pangkalan dan dari mana asal-usul BBM yang ditampung. Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ilegal tengah berlangsung di lokasi tersebut.

Diduga Pangkalan Penimbun BBM Ilegal Bersubsidi di Cikarang Utara - Teropong Rakyat

Pengamat energi dari Institute for Energy Governance (IEG), Dr. Rudi Haryanto, menyatakan bahwa penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal merupakan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Praktik penimbunan BBM subsidi jelas melanggar hukum, khususnya Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Ancaman hukumannya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” ujar Rudi.

Ia juga menegaskan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut praktik ilegal tersebut.

“Jika pelaku dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan merusak sistem distribusi energi nasional yang sudah diatur pemerintah,” tegasnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Indonesia. Apakah PT Nirmala Fortuna Abadi terlibat dalam praktik ilegal ini? Apa langkah konkret yang akan diambil oleh aparat dan instansi terkait untuk menindak para pelaku dan menutup tempat penampungan tersebut?

Baca Juga:  Penerangan Hukum kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah se Kota Batu

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Cikarang Utara belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi yang dilakukan media.

Investigasi akan terus dilakukan guna mengungkap fakta sebenarnya. Insiden pelemparan batu terhadap jurnalis juga akan dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan tugas jurnalistik.

Media berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini demi kepentingan publik dan penegakan hukum yang transparan.

Penulis : Gibrandi

Berita Terkait

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang
Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu
Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*
Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk
Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok
Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan
Sidang Gugatan Class Action Perkara Griya Shanta Masuki Tahap Akhir Dismissal Proses
Kejaksaan Negeri Batu Kembali Menorehkan Prestasi Pada Momen Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:33 WIB

Lagi! Satresnarkoba Polres Malang Bongkar Peredaran 19 Poket Sabu dan Ganja di Bululawang

Selasa, 16 Desember 2025 - 07:48 WIB

Pelantikan Aspidum Kejati Kepri: Fokus pada Peningkatan Kinerja dan Penanganan Perkara yang Tepat Waktu

Senin, 15 Desember 2025 - 11:59 WIB

Polisi Tertibkan Arena Sabung Ayam di Dampit, Sarana Perjudian Dibakar*

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:10 WIB

Cekcok di Rumah Teman Berakhir Tragis, Pria Gondanglegi Tewas Ditusuk

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:19 WIB

Polisi Kejar Pelaku Penusukan di Gondanglegi, Korban Tewas Usai Cekcok

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB