Pesangon Sigit Purnama Karyawan PT SKYWORTH INDONESIA TV COOCAA Sudah Dibayarkan 

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co, JAKARTA – PT Skyworth Indonesia Tv Coocaa perusahaan ini adalah salah satu bagian dari Skyworth Group yang tersebar luas di berbagai negara dan berkantor pusat di negara China tepatnya di Kawasan Industri Teknologi Tinggi Shenzhen, China,Perusahaan tersebut distributor TV COOCAA,asal negeri tirai bambu yang sudah hampir cukup lama berada di Indonesia yang beroperasi di Mangga Dua Lt.2 Jakarta utara,

Dibalik kesuksesan perusahaan tersebut adanya pelanggaran hak para karyawan dengan dalih adanya pengalihan provedor /vendor baru, dengan memperkerjakan sekitar dua ratus ( 200 ) karyawan Para karyawan PT.Sky worth Indonesia yang bekerja hampir dua belas ( 12 ) tahun menolak untuk di pindah alihkan.

Sigit Purnama karyawan yang bekerja sudah hampir dua belas (12) tahun dan kawan – kawan menolak atas kebijakan perusahaan tersebut,’’saya di putus hubungan sejak bulan Juli 2021,sedangkan saya berstatus karyawan tetap sejak bulan juli 2011 karena tidak memberikan pesangon maka saya bersama rekan pekerja menolak’’ucapnya,pada media.Kamis,6/6/24.

Baca Juga:  Pembelaan Presiden APSI (Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia) Terhadap Pengemudi Bus Pariwisata Trans Putera Fajar Jadi Tersangka

Lanjutnya, saya bersama rekan pekerja meminta pendampingan hukum terkait persoalan ini ke Kantor Cabang Hukum Pawallang and Brother Jl.Vila Gading Harapan blok C No.23,Kelurahan Kebalen Bekasi,saya membuat surat kuasa hukum bersama rekan pekerja.tegasnya Sigit.

  1. Pesangon Sigit Purnama Karyawan PT SKYWORTH INDONESIA TV COOCAA Sudah Dibayarkan  - Teropong Rakyat

Hal yang sama di sampaikan ,Dr (c) Abid Akbar Aziz,SH,MH Presiden Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia –Bersatu ( FSPSI-BRSATU ) dan Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia Bersatu ( APSI-BERSATU) menyampaikan bahwa benar Sigit Purnama dan kawan-kawan memberikan kuasa kepada kantor hukum saya,dimana dalam proses perselisihan tersebut kita tempuh jalur litigasi meliputi : bifartite,trifartite hingga ke Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ( PHI ) Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

‘’dalam proses tersebut perusahaan tetap tidak menjalankan keputusan anjuran suku dinastrans dan energi Jakarta utara hingga kita naikkan ke proses pengadilan hubungan industrial Jakarta pusat dimana pihak perusahaan tidak hadir berturut hingga Majlis Hakim memutuskan dalam amar putusan ‘’ Verstek’.

Lanjutnya,pria yang berdarah Makasar dalam keterangannya,setelah putusan tersebut pihak perusahaan melakukan upaya verzet namun majlis hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta pusat menolak verzet dari perusahaan sehingga memenangkan putusan para pekerja,langkah selanjutnya kita memohon eksekusi dan melaporkan pidana upah dibawah UMP DKI Jakarta.

‘’adanya itikad baik dari pihak perusahaan dengan membayar hak – hak para pekerja sesuai yang amar putusan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Jakarta Pusat ini merupakan wujud bentuk perjuangan para pekerja dalam menuntut keadilan.tegas Akbar,pada media.kamis,6/6/24.(Shansan)

Berita Terkait

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta
IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:11 WIB

Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf

Kamis, 17 September 2026 - 10:05 WIB

Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Kamis, 17 September 2026 - 01:07 WIB

Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Berita Terbaru

TNI – Polri

Wapang TNI Tinjau Yonif TP 859/RBK dan KDKMP di Papua

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:01 WIB