Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Istimewa

Nagan Raya – Aceh, teropongrakyat.co – Aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Aceh. Lokasi penambangan liar ini tersebar di berbagai kabupaten, antara lain  Nagan Raya, Aceh Aceh Barat. Kamis, 18/9/2025.

Meski sudah berlangsung lama, penanganan dari pemerintah dinilai belum serius. Bahkan, menurut informasi yang beredar, keberadaan oknum aparat justru menjadi momok yang membuat aktivitas tambang ilegal tersebut seakan mendapat “legalitas” di lapangan.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menggerus kewibawaan hukum di Aceh.

Baca Juga:  Pasca Penusukan di Kafe Bmart Kemayoran, Polisi Gelar Olah TKP
Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Pemerhati lingkungan yang akrab disapa Lumpen ikut angkat bicara. “Polisi sudah seharusnya menindak praktik tambang tak berizin. Selain membahayakan nyawa penambang, hal tersebut jelas melanggar pidana,” jelasnya pada teropongrakyat.co (18/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas tambang emas ilegal dapat dijerat dengan:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana yang sama.
Baca Juga:  KPK Apresiasi Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku: "Partisipasi Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi"

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

 

Berita Terkait

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal
FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog
Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:02 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:27 WIB

BPIKPNPARI Apresiasi Respons Cepat Kapolda Jambi, Minta Propam Tuntaskan Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jumat, 17 Juli 2026 - 00:03 WIB

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Keluarga Korban Minta Enam Mantan Anggota Polri Dijatuhi Hukuman Maksimal

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:54 WIB

FUKRI Tegaskan: Keamanan Sejati di Papua Tak Lahir dari Senjata, Melainkan dari Keadilan dan Dialog

Berita Terbaru

Breaking News

Momentum Kesatuan Doa Nasional Jadikan Satu Delapan Aras Gereja

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:56 WIB