Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Istimewa

Nagan Raya – Aceh, teropongrakyat.co – Aktivitas tambang emas ilegal masih menjadi masalah serius di sejumlah wilayah Aceh. Lokasi penambangan liar ini tersebar di berbagai kabupaten, antara lain  Nagan Raya, Aceh Aceh Barat. Kamis, 18/9/2025.

Meski sudah berlangsung lama, penanganan dari pemerintah dinilai belum serius. Bahkan, menurut informasi yang beredar, keberadaan oknum aparat justru menjadi momok yang membuat aktivitas tambang ilegal tersebut seakan mendapat “legalitas” di lapangan.

Fenomena ini menimbulkan keprihatinan, mengingat dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial dan menggerus kewibawaan hukum di Aceh.

Baca Juga:  Hot Pursuit di Tol Pandaan-Malang, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 281 Ribu Batang Rokok Ilegal
Tambang Emas Ilegal Masih Marak di Aceh, Diduga Libatkan Oknum Aparat - Teropong Rakyat
Foto: Istimewa

Pemerhati lingkungan yang akrab disapa Lumpen ikut angkat bicara. “Polisi sudah seharusnya menindak praktik tambang tak berizin. Selain membahayakan nyawa penambang, hal tersebut jelas melanggar pidana,” jelasnya pada teropongrakyat.co (18/9).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas tambang emas ilegal dapat dijerat dengan:

  • Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
  • Pasal 161: Barang siapa yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, atau pemurnian, pengembangan, dan/atau pemanfaatan hasil tambang tanpa izin juga diancam pidana yang sama.
Baca Juga:  Cawalkot Bekasi Tri Adhianto Tjahyono Jalani Silahturahmi Sambangi DPP PBB (Pemuda Batak Bersatu)

Selain itu, jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka dapat dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

 

 

Berita Terkait

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak
PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!
Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska
Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar
Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga
GERTAK Soroti Kasus Suap Impor Bea Cukai, Djaka Budi Utama Sosok Pemberani Bongkar Gurita Korupsii di Bea Cukai
Tempat Kerja Berubah Menjadi Arena Keributan Hingga Berujung Penusukan, Perusahan Diduga Bungkam Informasi ke Pihak Berwajib
Moratorium Diinjak-Injak: Galian C Ilegal Gerogoti Lahan Sawah, Pandeglang Terancam Krisis Pangan Permanen

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Bea Cukai Malang dan Pemkab Malang Amankan 2.520 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Pagak

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:16 WIB

PT Sari Wangi Mentari Diduga Lakukan Pembiaran: Karyawan Ditusuk, Gaji 2,7jt di Bawah UMP, Pengawas Ketenagakerjaan dan Pengawas BPJS Kemana!

Senin, 13 Juli 2026 - 20:38 WIB

Telepon Ancaman Setelah Laporan Diajukan : Ketika Pengawas Korupsi Ditekan Henyakan Dugaan Bocoran Miliaran di UIN Suska

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:44 WIB

Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Berita Terbaru