(potret : Naim teropongrakyat.co)
Pemalang, teropongrakyat.co | Jum’at (13/2/2026) – Seorang oknum kepala sekolah di MTs Salafiyah Almasukuriah yang berlokasi di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap salah satu siswanya bernama Adri Yasfah Kintara.
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali. Kejadian pertama berlangsung pada Senin, 1 Februari 2026, dan kejadian kedua pada Selasa, 9 Februari 2026. Keluarga korban menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan dan tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang pendidik.
Korban diketahui merupakan warga Desa Cebuyur, RT 42 RW 06. Namun, dalam perkembangan kasus ini, keluarga korban juga menyayangkan sikap oknum Kepala Desa Datar yang diduga membela pihak sekolah. Bahkan, keluarga korban mengaku merasa terintimidasi oleh oknum kepala desa berinisial (K).

Selain itu, pihak keluarga menilai, “oknum kepala sekolah yang juga berinisial (K) bersikap arogan dan terkesan merasa kebal hukum karena diduga memiliki kedekatan dengan oknum kepala desa tersebut” ujarnya.
Keluarga korban menyatakan tidak terima atas dugaan perlakuan pemukulan terhadap anak mereka dan berencana melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi mencegah adanya korban lain di kemudian hari.

Sementara itu, keluarga korban mengaku,” kami telah membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, menurut pengakuan mereka, pihak terduga pelaku justru mengancam akan membawa pengacara dalam menghadapi persoalan ini.” Tambah keluarga korban.
Keluarga korban pun berharap kepada Kapolres Pemalang, AKBP Rendi Setia Permana, S.I.K., S.H., M.M., agar kasus ini dapat ditangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi membuka dan memuat hak jawab serta hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat keberatan, klarifikasi, atau penjelasan dari pihak terkait, redaksi siap menayangkannya secara proporsional dan profesional sesuai mekanisme yang berlaku.
Penulis : Naim



























































