Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, TeropongRakyat.co – Dugaan permainan kotor dalam data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama NR diduga kuat merekayasa dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran demi menguasai harta warisan milik keluarga almarhum H. Arifin dan Maryatun.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muzaini, ahli waris keluarga, saat dikonfirmasi TeropongRakyat.co pada Selasa (7/10/2025). Ia menuturkan, NR secara sengaja memasukkan namanya sebagai anak angkat dari almarhum H. Arifin dan Maryatun dalam dokumen kependudukan terbaru yang dibuat tahun 2023.

“Padahal jelas-jelas NR bukan dari nasab keluarga kami. Semua dilakukan hanya untuk menguasai tanah warisan,” tegas Muzaini.

ADVERTISEMENT

Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga Ada Pemalsuan, Tapi Pengawasan Lemah
Awalnya, kasus ini mencuat dari gugatan perdata di Pengadilan Agama Jepara. Dalam persidangan, NR bahkan mengakui telah memalsukan identitasnya. Nama aslinya tercatat sebagai anak dari H. Nur Huda alias Seger dan Masijah, bukan anak dari H. Arifin.

Lebih parah lagi, dokumen kependudukan baru yang digunakan NR tidak memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun entah bagaimana bisa lolos di sistem administrasi kependudukan desa hingga tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Meriahkan Pilkada Serentak 2024, Ancol Berikan Promo Spesial

“Ini jelas ada kelalaian atau permainan di tingkat aparat desa maupun petugas dinas terkait. Dokumen palsu bisa lolos dan dipakai untuk urusan hukum, itu gila,” ujar salah satu sumber dari keluarga besar ahli waris.

Muzaini menyebut, putusan pengadilan agama sebelumnya telah menyatakan gugatan NR dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) alias gugur demi hukum. Artinya, status warisan tetap sah milik ahli waris asli keluarga H. Arifin.

Ahli Waris Siap Lanjutkan ke Sertifikat
Perwakilan keluarga, Ubaidur Rohman alias Obet, menegaskan langkah lanjutan pihaknya. “Dalam waktu dekat kami akan daftarkan nama-nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, kami punya data dan kronologi lengkap kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya akan kami tingkatkan menjadi sertifikat,” tegasnya.

Eks Aktivis 98: Polisi Harus Buka Mata!
Pemerhati kebijakan publik dan eks aktivis 98, Abdurahman D. Daeng alias Charles, menilai kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen kependudukan sudah terbukti palsu, tapi pelaku dibiarkan, itu artinya ada pembiaran. Polisi dan instansi terkait harus diuji, apakah benar-benar bekerja profesional dan presisi atau hanya slogan kosong,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Di Lift Hotel Cengkareng Jakbar.

Charles juga menyoroti bahwa banyak pejabat desa dan daerah lain yang sudah dipenjara karena kasus serupa, sehingga jika kasus ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi barang mewah di Jepara.

“Kalau mau ada efek jera, tangkap juga pejabat yang ceroboh atau sengaja meloloskan pemalsuan ini. Jangan biarkan data negara dijadikan alat manipulasi,” tandasnya.

Praktisi Hukum Ingatkan: Adopsi Ilegal Bisa Masuk Pidana Berat
Praktisi hukum Syamsul Jahidin turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam dokumen negara adalah pelanggaran hukum serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi manipulasi data negara. Bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang melakukan manipulasi elemen data kependudukan diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini membuka mata publik bahwa sistem administrasi kependudukan masih rawan disusupi kepentingan pribadi. Jika aparat hanya diam, maka praktik rekayasa data seperti ini akan terus berulang—merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Berita Terkait

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami
Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat
BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG
FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga
Polisi Tangkap Dua Pelaku Penembakan Hansip di Cakung dalam Waktu 24 Jam
Polrestabes Makassar Berhasil Temukan Balita Hilang, Bilqis (4), di Jambi
GWI Banten Akan Aksi Demo, Pejabat DLH Tangsel Makin ‘Kebal Hukum’? Dugaan Korupsi Rp 37 Miliar Mandek di Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 18:00 WIB

Keluarga Marsinah Bangga Kapolri Peduli Buruh: Seperti Perjuangan Adik Kami

Senin, 10 November 2025 - 16:08 WIB

Seorang Pemulung Tergeletak tak Bernyawa Dipinggir Tanggul Kali Ciliwung Jalan Juanda Jakarta Pusat

Senin, 10 November 2025 - 11:32 WIB

BPP WIBARA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI BEBERAPA OPD DI KABUPATEN TANGERANG

Senin, 10 November 2025 - 11:29 WIB

FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Senin, 10 November 2025 - 11:22 WIB

Soeharto Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Prabowo Serahkan Langsung kepada Keluarga

Berita Terbaru