Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, TeropongRakyat.co – Dugaan permainan kotor dalam data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama NR diduga kuat merekayasa dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran demi menguasai harta warisan milik keluarga almarhum H. Arifin dan Maryatun.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muzaini, ahli waris keluarga, saat dikonfirmasi TeropongRakyat.co pada Selasa (7/10/2025). Ia menuturkan, NR secara sengaja memasukkan namanya sebagai anak angkat dari almarhum H. Arifin dan Maryatun dalam dokumen kependudukan terbaru yang dibuat tahun 2023.

“Padahal jelas-jelas NR bukan dari nasab keluarga kami. Semua dilakukan hanya untuk menguasai tanah warisan,” tegas Muzaini.

Diduga Ada Pemalsuan, Tapi Pengawasan Lemah
Awalnya, kasus ini mencuat dari gugatan perdata di Pengadilan Agama Jepara. Dalam persidangan, NR bahkan mengakui telah memalsukan identitasnya. Nama aslinya tercatat sebagai anak dari H. Nur Huda alias Seger dan Masijah, bukan anak dari H. Arifin.

Lebih parah lagi, dokumen kependudukan baru yang digunakan NR tidak memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun entah bagaimana bisa lolos di sistem administrasi kependudukan desa hingga tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Aletra Mulai Perakitan Lokal, Mobil Listrik Keluarga Terluas di Kelasnya Siap Mengaspal di Indonesia

“Ini jelas ada kelalaian atau permainan di tingkat aparat desa maupun petugas dinas terkait. Dokumen palsu bisa lolos dan dipakai untuk urusan hukum, itu gila,” ujar salah satu sumber dari keluarga besar ahli waris.

Muzaini menyebut, putusan pengadilan agama sebelumnya telah menyatakan gugatan NR dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) alias gugur demi hukum. Artinya, status warisan tetap sah milik ahli waris asli keluarga H. Arifin.

Ahli Waris Siap Lanjutkan ke Sertifikat
Perwakilan keluarga, Ubaidur Rohman alias Obet, menegaskan langkah lanjutan pihaknya. “Dalam waktu dekat kami akan daftarkan nama-nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, kami punya data dan kronologi lengkap kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya akan kami tingkatkan menjadi sertifikat,” tegasnya.

Eks Aktivis 98: Polisi Harus Buka Mata!
Pemerhati kebijakan publik dan eks aktivis 98, Abdurahman D. Daeng alias Charles, menilai kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen kependudukan sudah terbukti palsu, tapi pelaku dibiarkan, itu artinya ada pembiaran. Polisi dan instansi terkait harus diuji, apakah benar-benar bekerja profesional dan presisi atau hanya slogan kosong,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Perkuat Kemitraan Strategis, BRI KC Cilegon Lakukan Kunjungan Rutin ke Agen BRILink

Charles juga menyoroti bahwa banyak pejabat desa dan daerah lain yang sudah dipenjara karena kasus serupa, sehingga jika kasus ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi barang mewah di Jepara.

“Kalau mau ada efek jera, tangkap juga pejabat yang ceroboh atau sengaja meloloskan pemalsuan ini. Jangan biarkan data negara dijadikan alat manipulasi,” tandasnya.

Praktisi Hukum Ingatkan: Adopsi Ilegal Bisa Masuk Pidana Berat
Praktisi hukum Syamsul Jahidin turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam dokumen negara adalah pelanggaran hukum serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi manipulasi data negara. Bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang melakukan manipulasi elemen data kependudukan diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini membuka mata publik bahwa sistem administrasi kependudukan masih rawan disusupi kepentingan pribadi. Jika aparat hanya diam, maka praktik rekayasa data seperti ini akan terus berulang—merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Berita Terkait

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet
40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara
Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?
Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM
HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN
Debu KCN Keluhkan Warga Cilincing, KCN sudah melakukan Mitigasi dan Penyelesaian Dampak Lingkungan
Polemik PT Indoneka Makin Memanas, Founder Klaim Bengkel Didatangi Puluhan Orang hingga Dugaan Dokumen Palsu
Gempa 4,3 M Terjadi Di Laut Selatan Sukabumi, Getaran Dirasakan Hingga Cianjur dan Bandung Barat

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 15:34 WIB

Warga Beli Paket Sassetan, Pemkot Tangsel Habiskan Rp.28 Miliar Untuk Belanja Internet

Kamis, 17 September 2026 - 12:16 WIB

40 Tahun Belum Tuntas, H. Makawi Minta KPK Telaah Sengketa Tanah Warisan di Jakarta Utara

Kamis, 17 September 2026 - 10:34 WIB

Rotasi 400 Pejabat Kemenkeu Era Purbaya Dievaluasi, Benarkah Salah Strategi?

Rabu, 16 September 2026 - 19:38 WIB

Mega Science Center Resmi Trial Opening, Gubernur Jatim Soroti Edukasi STEM

Rabu, 16 September 2026 - 10:49 WIB

HAK JAWAB : Ketua RW 04 Cilincing Sampaikan Hak Jawab soal Bantuan Sembako KCN

Berita Terbaru