Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, TeropongRakyat.co – Dugaan permainan kotor dalam data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama NR diduga kuat merekayasa dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran demi menguasai harta warisan milik keluarga almarhum H. Arifin dan Maryatun.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muzaini, ahli waris keluarga, saat dikonfirmasi TeropongRakyat.co pada Selasa (7/10/2025). Ia menuturkan, NR secara sengaja memasukkan namanya sebagai anak angkat dari almarhum H. Arifin dan Maryatun dalam dokumen kependudukan terbaru yang dibuat tahun 2023.

“Padahal jelas-jelas NR bukan dari nasab keluarga kami. Semua dilakukan hanya untuk menguasai tanah warisan,” tegas Muzaini.

Diduga Ada Pemalsuan, Tapi Pengawasan Lemah
Awalnya, kasus ini mencuat dari gugatan perdata di Pengadilan Agama Jepara. Dalam persidangan, NR bahkan mengakui telah memalsukan identitasnya. Nama aslinya tercatat sebagai anak dari H. Nur Huda alias Seger dan Masijah, bukan anak dari H. Arifin.

Lebih parah lagi, dokumen kependudukan baru yang digunakan NR tidak memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun entah bagaimana bisa lolos di sistem administrasi kependudukan desa hingga tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Selain Kasus Judi Online, Budi Arie Juga di Periksa Polda Metro Terkait  Dugaan Korupsi 

“Ini jelas ada kelalaian atau permainan di tingkat aparat desa maupun petugas dinas terkait. Dokumen palsu bisa lolos dan dipakai untuk urusan hukum, itu gila,” ujar salah satu sumber dari keluarga besar ahli waris.

Muzaini menyebut, putusan pengadilan agama sebelumnya telah menyatakan gugatan NR dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) alias gugur demi hukum. Artinya, status warisan tetap sah milik ahli waris asli keluarga H. Arifin.

Ahli Waris Siap Lanjutkan ke Sertifikat
Perwakilan keluarga, Ubaidur Rohman alias Obet, menegaskan langkah lanjutan pihaknya. “Dalam waktu dekat kami akan daftarkan nama-nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, kami punya data dan kronologi lengkap kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya akan kami tingkatkan menjadi sertifikat,” tegasnya.

Eks Aktivis 98: Polisi Harus Buka Mata!
Pemerhati kebijakan publik dan eks aktivis 98, Abdurahman D. Daeng alias Charles, menilai kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen kependudukan sudah terbukti palsu, tapi pelaku dibiarkan, itu artinya ada pembiaran. Polisi dan instansi terkait harus diuji, apakah benar-benar bekerja profesional dan presisi atau hanya slogan kosong,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Puluhan Calon Pengantin Tertipu, Kerugian Capai Ratusan Juta: Polisi Selidiki Aliran Uang Wedding Organizer Bodong

Charles juga menyoroti bahwa banyak pejabat desa dan daerah lain yang sudah dipenjara karena kasus serupa, sehingga jika kasus ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi barang mewah di Jepara.

“Kalau mau ada efek jera, tangkap juga pejabat yang ceroboh atau sengaja meloloskan pemalsuan ini. Jangan biarkan data negara dijadikan alat manipulasi,” tandasnya.

Praktisi Hukum Ingatkan: Adopsi Ilegal Bisa Masuk Pidana Berat
Praktisi hukum Syamsul Jahidin turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam dokumen negara adalah pelanggaran hukum serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi manipulasi data negara. Bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang melakukan manipulasi elemen data kependudukan diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini membuka mata publik bahwa sistem administrasi kependudukan masih rawan disusupi kepentingan pribadi. Jika aparat hanya diam, maka praktik rekayasa data seperti ini akan terus berulang—merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Berita Terkait

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo
DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan
Api Melalap Oven Kayu PT Alam Rayu Utama, Damkar Malang Turunkan 4 Unit Pemadam
Polda Metro Jaya Dalami Aliran Dana Hanania Group, Influencer Promosi Umrah Ikut Diperiksa
Bau Amonia dan Metan Limbah Kotoran Sapi Dikeluhkan Warga Desa Tlekung Kota Batu, Kharisma: Ibu Saya Sakit jadi Terganggu

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:51 WIB

Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 09:07 WIB

Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:43 WIB

Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:36 WIB

DPD LSM LIRA Kota Batu Kawal Sidang Ketiga, Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Putusan Sela Eksepsi Ditunggu Pekan Depan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Koramil 1710-02/Timika Perkuat Kemanunggalan TNI-Rakyat

Minggu, 14 Jun 2026 - 19:09 WIB