Diduga Ada Rekayasa Dokumen Kependudukan, Permainan Oknum Demi Kuasai Warisan

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, TeropongRakyat.co – Dugaan permainan kotor dalam data kependudukan kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga bernama NR diduga kuat merekayasa dokumen resmi negara seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran demi menguasai harta warisan milik keluarga almarhum H. Arifin dan Maryatun.

Fakta ini diungkap langsung oleh Muzaini, ahli waris keluarga, saat dikonfirmasi TeropongRakyat.co pada Selasa (7/10/2025). Ia menuturkan, NR secara sengaja memasukkan namanya sebagai anak angkat dari almarhum H. Arifin dan Maryatun dalam dokumen kependudukan terbaru yang dibuat tahun 2023.

“Padahal jelas-jelas NR bukan dari nasab keluarga kami. Semua dilakukan hanya untuk menguasai tanah warisan,” tegas Muzaini.

Diduga Ada Pemalsuan, Tapi Pengawasan Lemah
Awalnya, kasus ini mencuat dari gugatan perdata di Pengadilan Agama Jepara. Dalam persidangan, NR bahkan mengakui telah memalsukan identitasnya. Nama aslinya tercatat sebagai anak dari H. Nur Huda alias Seger dan Masijah, bukan anak dari H. Arifin.

Lebih parah lagi, dokumen kependudukan baru yang digunakan NR tidak memiliki pengesahan dari Pengadilan Agama, namun entah bagaimana bisa lolos di sistem administrasi kependudukan desa hingga tingkat kabupaten.

Baca Juga:  BRI BO BSD Berbagi Jajanan UMKM di Hari Ulang Tahun BRI ke-130

“Ini jelas ada kelalaian atau permainan di tingkat aparat desa maupun petugas dinas terkait. Dokumen palsu bisa lolos dan dipakai untuk urusan hukum, itu gila,” ujar salah satu sumber dari keluarga besar ahli waris.

Muzaini menyebut, putusan pengadilan agama sebelumnya telah menyatakan gugatan NR dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard) alias gugur demi hukum. Artinya, status warisan tetap sah milik ahli waris asli keluarga H. Arifin.

Ahli Waris Siap Lanjutkan ke Sertifikat
Perwakilan keluarga, Ubaidur Rohman alias Obet, menegaskan langkah lanjutan pihaknya. “Dalam waktu dekat kami akan daftarkan nama-nama ahli waris di Pengadilan Agama Jepara, kami punya data dan kronologi lengkap kepemilikan tanah tersebut. Selanjutnya akan kami tingkatkan menjadi sertifikat,” tegasnya.

Eks Aktivis 98: Polisi Harus Buka Mata!
Pemerhati kebijakan publik dan eks aktivis 98, Abdurahman D. Daeng alias Charles, menilai kasus ini seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum.

“Kalau dokumen kependudukan sudah terbukti palsu, tapi pelaku dibiarkan, itu artinya ada pembiaran. Polisi dan instansi terkait harus diuji, apakah benar-benar bekerja profesional dan presisi atau hanya slogan kosong,” ujarnya tajam.

Baca Juga:  Perluas Akuisisi Merchant Digital, BRI KC Jakarta Jelambar Jalin Kerja Sama dengan Ebuzz di Pringgodani Golf Driving Range

Charles juga menyoroti bahwa banyak pejabat desa dan daerah lain yang sudah dipenjara karena kasus serupa, sehingga jika kasus ini dibiarkan, maka keadilan hanya jadi barang mewah di Jepara.

“Kalau mau ada efek jera, tangkap juga pejabat yang ceroboh atau sengaja meloloskan pemalsuan ini. Jangan biarkan data negara dijadikan alat manipulasi,” tandasnya.

Praktisi Hukum Ingatkan: Adopsi Ilegal Bisa Masuk Pidana Berat
Praktisi hukum Syamsul Jahidin turut menyoroti kasus ini. Ia menegaskan bahwa mendaftarkan anak angkat sebagai anak kandung dalam dokumen negara adalah pelanggaran hukum serius.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi manipulasi data negara. Bisa masuk pidana,” jelasnya.

Sesuai Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, siapa pun yang melakukan manipulasi elemen data kependudukan diancam penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp75 juta.

Kasus ini membuka mata publik bahwa sistem administrasi kependudukan masih rawan disusupi kepentingan pribadi. Jika aparat hanya diam, maka praktik rekayasa data seperti ini akan terus berulang—merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Berita Terkait

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”
Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita
Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS
Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel
Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026
Proyek Besar Diduga Tanpa Izin Muncul Di Depan SD, Warga Marunda Resah
Said Iqbal Sebut Buruh Tak Akan Demo Kenaikan Pertamax, Pakar: Dampaknya Tetap Dirasakan Pekerja
Resmikan Kantor Baru, Lembaga Sahabat Mikutopia Gelar Tasyakuran Kembangkan Wisata Edukasi Jamur dan Berdayakan Warga Desa Tulungrerjo

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:11 WIB

Badan Musyawah (Bamus) Betawi Mengelar Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 dengan Tema “Menyosong Lima Abad Jakarta Kota Budaya dan Kota Global”

Selasa, 16 Juni 2026 - 18:01 WIB

Polsek Kelapa Dua Amankan Terduga Penjual Obat Daftar G di Bojong Nangka, Ratusan Butir Obat Disita

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:43 WIB

Ribuan Warga Sunter Agung Meriahkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H di Pelataran JIS

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:35 WIB

Upaya Konfirmasi Dugaan Peredaran Obat Keras Terbatas di Tangsel Berujung Pemblokiran, Publik Menanti Penjelasan Kapolres Tangsel

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:16 WIB

Menggemaskan! Anak-Anak BKB PAUD Teratai 05 Sunter Agung Tampil Memukau dalam Pentas Seni dan Pelepasan Siswa 2026

Berita Terbaru