CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co – 12 Juni 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP-CWIG), sebuah organisasi independen yang berfokus pada edukasi, advokasi, pengawasan, dan pelaporan investasi ilegal di Indonesia, secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada PT. Bandung Eco Sinergi Teknologi (PT. BEST). Somasi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan masyarakat, khususnya para anggota PT. BEST, yang mengeluhkan dugaan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen mereka.

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropongrakyat.co

Dalam rangka menyampaikan secara terbuka hasil temuan dan langkah hukum yang diambil, DPP-CWIG menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 12 Juni 2025, bertempat di Hotel Ibis Styles Jakarta Gajah Mada. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus pusat CWIG, para kuasa hukum, serta sejumlah perwakilan korban atau anggota PT. BEST yang merasa dirugikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi Pers dihadiri oleh Ketua Umum CWIG, Henry Hosang; Tim Hukum CWIG, Dr. Ridwan Syaidi Tarigan, S.H., M.H. dan Rahmat Aminudin, S.H.; Bendahara Umum CWIG, Tria Sismawati (Sisca Ho); dan moderator Joko Supriyanto, S.H.

Baca Juga:  Usai Dikuntit Densus 88, Jampidsus, Dipidanakan KPK Terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Rampasan Negara

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropongrakyat.co

Berdasarkan hasil verifikasi awal, CWIG menemukan indikasi kuat adanya tindakan-tindakan yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dugaan pelanggaran yang disoroti meliputi:

– Pemblokiran akun anggota secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,

– Pemindahan struktur jaringan anggota tanpa persetujuan,

– Ketidakjelasan dalam pembayaran hak-hak anggota, seperti bonus royalti dan reward.

Tindakan-tindakan ini dinilai berpotensi melanggar:

Pasal 32 ayat (1) UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Pasal 35 UU ITE: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau cara apa pun terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

CWIG memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak somasi dikirimkan agar PT. BEST memberikan klarifikasi resmi serta menyelesaikan hak-hak anggota secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga:  Tabrak Aturan, PLH: Di perintahkan Pol PP Buang Sampah

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen - Teropongrakyat.co

“Kami bertindak berdasarkan laporan-laporan yang telah kami verifikasi secara cermat. Tujuan utama kami adalah memastikan bahwa hak-hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi dan tidak dirugikan oleh sistem yang tidak transparan atau praktik-praktik yang merugikan,” tegas Henry Hosang, Ketua Umum DPP-CWIG.

Dalam pernyataan lanjutan yang disampaikan pada konferensi pers, Henry menegaskan:

> “Kami CWIG Indonesia menilai perlu adanya ketegasan terhadap entitas yang diduga melanggar hak konsumen. Ini bukan semata soal regulasi, tapi soal tanggung jawab moral terhadap ribuan masyarakat yang mempercayakan dana dan harapannya. Jangan sampai publik dikecewakan hanya karena sistem internal yang tertutup dan tidak akuntabel.”

Henry menambahkan bahwa somasi ini adalah langkah hukum preventif dan bagian dari komitmen CWIG dalam menjalankan fungsi pengawasan publik secara profesional dan sah. CWIG juga membuka ruang klarifikasi dan dialog dari pihak PT. BEST sebagai bagian dari penyelesaian yang konstruktif dan bermartabat.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah
Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?
Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya
Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?
Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ
Diduga Korupsi Dana Desa Rp956 Juta, Kades Kesesi Ditahan Kejaksaan Kajen Kabupaten Pekalongan
Ketua RW XI Tegal Gundil Datangi RS Nuraida Bogor, Desak Klarifikasi atas Kematian Pasien Jantung
Kebijakan Misterius Rumah Sakit Diduga Sebabkan Kematian AR

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:24 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Materai dan Buku Nikah, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah

Senin, 16 Juni 2025 - 12:43 WIB

Terkait Ajakan Tata Kelola Bersama 4 Pulau Sengketa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Tolak Ajakan Bobby?

Senin, 16 Juni 2025 - 12:18 WIB

Polri Gandeng Dukcapil Usut Keluarga Anak MK Usai Ditelantarkan Ayahnya

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:42 WIB

Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:42 WIB

CWIG Layangkan Somasi Terbuka: PT. BEST Diduga Langgar UU ITE dan Hak Konsumen

Berita Terbaru