BRI Cabang Puri Niaga Menyerahkan Satu Unit Televisi LED Sharp Pada Nasabah Yang Beruntung

- Jurnalis

Kamis, 13 Februari 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co ||  Pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah diserahkan Hadiah simpedes kepada nasabah BRI Kanca Puri Niaga atas nama Aan Herawati telah memenangkan 1 (satu) unit televisi led TV sharp. Kamis (13/02/2025)

Pesta Rakyat Simpedes merupakan inisiatif tahunan yang digelar oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan berbagai tujuan strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Acara ini bukan sekadar hiburan, melainkan sebuah upaya komprehensif untuk meningkatkan literasi keuangan, memberdayakan dan menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta memberikan layanan yang lengkap kepada seluruh nasabah BRI Simpedes.

Baca Juga:  Dewa 19 Feat Firzha Meriahkan Malam Puncak Ulang Tahun Jakarta Ke 497 di Ancol

Bapak Defrizal selaku Branch Manager BO Puri Niaga mengucapkan selamat kepada para pemenang hadiah pada acara Panen Hadiah Simpedes Tahun 2024 dan mengajak kepada para nasabah untuk lebih rajin menabung di BRI.

Baca Juga:  Satgas Kontingen Garuda Unifil 2024-2025 Raih Dua Medali Diajang Medal Parade

“Selamat kepada pemenang hadiah Simpedes Priode ke dua tahun 2024, Semoga bermanfaat untuk keluarganya” tutupnya Defrizal.

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB