BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!.

- Jurnalis

Senin, 22 April 2024 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co

Jakarta || Ada saja tingkah pengedar obat keras terbatas. Alih alih untuk mengelabuhi Polisi, dengan berkedok toko kosmetik. Toko yang terletak di Jl. Pisangan Lama, Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Serta toko di Jalan Gading Raya, Pisangan Timur, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, dengan terang-terangan menjual obat-obatan tanpa Izin Edar dari Badan Pengawasan Obat Dan Makanan (BPOM) seperti Tramadol, Hexymer dan sejenisnya (Alprazolam-red). “Saya disini jaga bang, untuk lebih jelasnya abang bicara saja dengan koordinator kita, Namanya Rahmat, “terang penjaga toko dengan perawakan kurus serta berkumis kepada awak redaksi”.

Terpisah, Reza pemilik toko di Jalan  Gading Raya Rt. 01/10 No. 9B, Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur mengatakan kepada awak redaksi TeropongRakyat.co melalui telpon seluler, Senin (22/04), “Abang kenal Erick?, Itu kerabat saya wartawan, Ketua wartawan Indonesia”.

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropongrakyat.co

Lebih lanjut Reza dengan nada tinggi  mengatakan,” Kalau Kakak saya semua Anggota (TNI-Polri-red), jadi kalau abang mau tulis ya tulis aja saya tidak takut”.

Maraknya peredaran obat keras terbatas menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan RI. Melalui Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, sudah seharusnya dapat memberangus kartel obat keras terbatas (K) yang banyak menyasar kalangan remaja. “Peran Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM RI) menjadi sorotan. Atau mungkin peredaran obat keras dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Tanah Air (Lsm Gempita), Drs. Aris Sucipto M.Si, melalui pesan singkat WhatsApp kepada TeropongRakyat.co, Senin, (22/04).

Baca Juga:  Ketum DP Serahkan Bansos Untuk Masyarakat Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

BPOM RI Bertanggung Jawab Atas Maraknya Peredaran Obat Keras Tanpa Legalitas!. - Teropongrakyat.co

Setali tiga uang. Keberadaan toko kosmetik pengedar pil koplo di Jakarta Timur merupakan pekerjaan rumah bagi pihak-pihak terkait, khususnya Polres Metro Jakarta Timur karena patut diduga kuat adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kartel obat keras golongan HCL jenis Tramadol, Hexymer, KF, Kamlet (Arplazolam-red).

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

Berita Terkait

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi
Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang
Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk
Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa
Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Toyota Land Cruiser VX 4WD dari Malaysia
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Bersama Warga Perbaiki Saluran Pipa Air
Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 13:52 WIB

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 November 2024 - 11:09 WIB

Tenggelam Saat Bermain, Jasad Bocah 3 Tahun Asal Cibinong Ditemukan di Tomang

Jumat, 22 November 2024 - 10:59 WIB

Terpilihnya Pimpinan KPK yang Baru, Aktivis 98: Khawatir Bawa Dampak Buruk

Jumat, 22 November 2024 - 09:52 WIB

Bos Lembaga Antirasuah Dari Masa Ke Masa

Kamis, 21 November 2024 - 22:36 WIB

Pemerintah Desa Fadoro You Gelar Pelatihan Badan Permusyawaratam Des (BPD) 2024

Berita Terbaru

Breaking News

Gegara Galian C, Polisi Tembak Polisi

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:52 WIB