Jakarta .Teropongrakyat co— Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) memastikan akan menemui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Rabu, 1 April 2026. Pertemuan tersebut bertujuan mendesak Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan agar mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Gandasari Shipyard.
Aktivitas di kawasan reklamasi milik perusahaan tersebut dilaporkan masih terus berlangsung meskipun sebelumnya telah dilakukan penyegelan oleh tim penegakan hukum lingkungan hidup. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk aktivis dan lembaga pengawas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan di area pesisir tidak menunjukkan tanda-tanda berhenti. Bahkan, terlihat adanya penimbunan baru yang semakin menjorok ke laut. Hal ini mengindikasikan aktivitas reklamasi tetap berjalan meski telah dipasang segel resmi oleh aparat penegak hukum.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mencabut plank atau segel yang sebelumnya dipasang oleh tim Gakkum LH. Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.
Ketua Umum BPIKPNPARI, Rahmad Sukendar, turut angkat bicara. Ia mempertanyakan keberanian pihak perusahaan yang tetap beroperasi meski telah disegel.
“Ada apa ini? Perusahaan sudah jelas disegel, tapi masih tetap beroperasi. Kami juga mendapat informasi adanya dugaan keterlibatan oknum petinggi di Jakarta yang membackup aktivitas ini,” tegas Rahmad, Senin (30/3/2026).
Lebih lanjut, Rahmad mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus tersebut.
“BPIKPNPARI juga akan menemui Wakabaresrim meminta Direktorat Tipidter Bareskrim turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan tertentu,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut potensi kerusakan lingkungan pesisir serta dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait aktivitas yang masih berlangsung di lokasi reklamasi tersebut.
(*)
























































