Jakarta, TeropongRakyat.co – Dalam beberapa bulan terakhir, semakin marak tindak pidana kriminal seperti tawuran, begal dan lain-lain khususnya diwilayah Jakarta Timur mendapat hal ini menjadi sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pasalnya, dari tindak kriminalitas itu pun salah seorang petugas kepolisian sempat menjadi sasaran empuk bagi kawanan tersebut di berbagai wilayah.
Parahnya lagi, pelaku nya itu rata-rata masih berumur belasan bahkan ada yang dibawah umur. Jika terus di diamkan tidak menutup kemungkinan akan melonjak tindak pidana Kriminal di wilayah Jakarta Timur maupun daerah daerah lain nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti halnya, toko yang berada di wilayah Jalan Raya Kalimalang Laksamana Malahayati No. 80 Pondok kelapa, Duren Sawit Jakarta Timur ini yang menjual berbagai obat keras terbatas atau obat golongan G seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, hingga Riklona secara bebas.
Sebagai informasi, dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023, Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Masyarakat meminta agar pihak kepolisian khususnya Polsek Duren Sawit atau Polres Jakarta Timur untuk dapat mengambil sikap tegas memberantas peredaran obat terlarang tersebut.
Penulis : Gibran L