Aksi Cepat Tanggap Camat Karya Sukmajaya Tindak Lanjuti Laporan Warga Dapatkan Apresiasi dan Kontroversi

- Jurnalis

Sabtu, 22 Maret 2025 - 05:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongaRakyat.co – Penertiban Dugaan Penjualan Obat Keras di RT. 006/010 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan.

Pada Kamis, 20 Maret 2025 tepat pada pukul 10.00 WIB, jajaran Kecamatan Bekasi Selatan bersama Kelurahan Jakasetia, unsur Tiga Pilar (Babinsa dan Bhabinkamtibmas), beserta Satpol PP, menindalanjuti laporan tersebut terakait adanya dugaan penjualan obat keras di RT 008/010. Kelurahan Jakasetia. Notabene kelurahan tersebut diduga banyak terdapa toko obsar keras berdedok sebagai counter handohone maupun toko klontong.

Tim gabungan sesera mungkin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

langsung mendatangi lokasi, namun tim menemukan jika toko tersebut sudah dalam keadaan tertutup. Sebagai langkah antisipasi, tim segera menutup toko dari sisi luar dan berkoordiasi dengan Ketua RW dan RT setempat untuk memastikan tidak akan ada lagi aktifitas ilegal yang terulang.

Camat Bekasi Selatan mengapresiasi atas partisipasi warga dalam melaporkan hal seperti ini. “Lapor dari warga sangat penting guna menjaga ketertibm. Kamit tidak akan mentolrir aktifitas ilegal yang akan membahaykan.” Tugas Camat Karya.

Baca Juga:  Kerja Sama Ditjen Hubla dan BPTD Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Jabar

Babinsa dan Bhabibkamtibmas juga turut menghimbau kepada warga untuk tetap waspsda dan kembali melapiorkan jika menenmukan aktifitas yang dikira mencurigakan. Sementara itu Satpol PP juga akan terus memantau lokasi juga melakukan razia mendadak jika diperlukan.

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kecsmatan Bekasi Selatan dalam pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Langkah lanjutan akan dilakukan bersama instansi terkait, termasuk sosialisasi bahaya obat keras terhadap masyarakat

 

Namun dalam video yang sempat viral banyak pihak yang menyayangkan atas langkah dari tim yang melakukan pengrusakan toko dengan cara membuka paksa dengan di gergaji tanpa adanya konfirmasi terebih dahulu kepada pemilik kontrakan.

Tim Redaksi juga meminta keterangan kepada pemilik kontrakan Ibu Mikha ia pun baru melihat video tersebut dan merasa kaget kala properti nya dibuka paksa dengan cara sepeti itu, karena pada saat kejadian ia pun sedang berada dirumah dan tidak mengetahui hal apapun karena sama sekali tidak ada pemberitahuan sama sekali, dalam hal ini Ibu Mikha merasa menjadi korban pengruskan property miliknya dan akan segera membuat Laporan Kepolisian.

Baca Juga:  OPPM Penyegat di Abaikan Pemerintah, Andi Anhar Chalid Angkat Bicara

Saat dimintai keterangan terkait tindakan tersebut, apakah sudah menyalahi SOP atau sudah sesuai, Aji Pamono selaku PPNS/Penyidik Satpol PP Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Lainnya menjelaskan “untuk melakukan tindakan dilapangan Satpol PP harus mengantongi Surat Perintah (SP).

Selain itu Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PO Kota Bekasi, Slamet, S. Sos ikut menyampakan jika terdat aksi aksi seperi ini pihak Mako Satpol PP Kota Bekasi akan meberi sanksi tegas.

Slamet juga menambhkan jika nantinya seluruh tim akan dikumpulkan di Mako Satpol PP Kota Bekasi pada hari Senin 24 Maret 2025 sera melakukan Investigasi di Mako Satpo PP bersamaan dengan seluruh tim dan juga Kasatpol PP Kota Bekasi yaitu Bapak KARTO, S.IP.,M.Si

Berita Terkait

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI
Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara
PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu
Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi
Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak
Ketua Srikandi DPC LSM penjara kota Medan Minta Walikota Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG Di jalan Suka Budi Medan Johor
AKP Henry Sirait: Jejak Bandar Sabu Terendus, 2,27 Gram Sabu Diamankan!
Direktur PT Gema Maritim Energi Digugat: Diduga Gelapkan Dana dan Aset Perusahaan Hingga Capai Rp100 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:35 WIB

Patung “Juma Jokowi” Selesai Dibangun! Jadi Ikon Baru Liang Melas Datas, Simbol Terima Kasih Warga untuk Presiden ke-7 RI

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:30 WIB

Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman 2,2 Ton Solar Tujuan Taliabu Maluku Utara

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:34 WIB

PWI Gelar OKK Angkatan ke-19 di Jakarta Utara, Hadirkan Tokoh Penting dan Materi Jurnalistik Bermutu

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:44 WIB

Oknum Kasatpel Tanjung Priok Diduga Tilang Retribusi Sampah ke Rekening Pribadi

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:11 WIB

Lurah Cilincing Pimpin Pengurasan Genangan Air di Jalan Sungai Landak

Berita Terbaru