Ahmad Sahroni Dicopot dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Usai mengkritik Pendemo

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Fraksi Partai NasDem Nomor 758 terkait pergantian anggota Komisi I dan III DPR, tertanggal 29 Agustus 2025.

Surat itu ditandatangani Ketua Fraksi NasDem Viktor Laiskodat serta Sahroni sendiri sebagai Bendahara Fraksi. Dalam keputusan tersebut, Sahroni dipindahkan menjadi anggota Komisi I DPR, sementara kursi Wakil Ketua Komisi III yang ditinggalkannya digantikan Rusdi Masse Mappasessu.

Baca Juga:  Aksi Pencurian Terekam CCTV, Tiga Pemuda Diciduk Polisi di Poris Plawad

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menegaskan pergantian ini bukan pencopotan. Menurutnya, langkah tersebut hanyalah bagian dari rotasi internal fraksi.

“Hanya rotasi rutin, tidak ada pencopotan. Ini murni penyegaran,” kata Hermawi saat dikonfirmasi, Jumat (29/8).

Meski demikian, publik menyoroti keputusan tersebut tak lepas dari kontroversi sejumlah pernyataan Sahroni belakangan ini. Komisi III sendiri membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, dengan mitra kerja utama Polri.

Baca Juga:  Dituding Terlibat Korupsi BBM, Ketua Gerindra Kalbar Yuliansyah Dapat Pembelaan dari GERTAK

Sahroni sempat menuai kritik keras usai mendukung langkah aparat menangkap demonstran di bawah umur yang dianggap anarkis.

“Saya dukung Polda Metro menangkap mereka-mereka yang anarkis, sekalipun di bawah umur. Bayangin, di bawah umur aja begitu brengseknya bersikap. Ini enggak bisa dibiarkan,” ujar Sahroni dalam pesan suara, Selasa (26/8).

Tak hanya itu, Sahroni sebelumnya juga viral karena menyebut massa aksi yang menuntut pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”

Berita Terkait

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut
Korban Penipuan Tanah di Bogor Kecewa, Laporan Tak Kunjung Berkembang
Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan
Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Jumat, 24 April 2026 - 23:19 WIB

Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat

Jumat, 24 April 2026 - 23:07 WIB

Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Jumat, 24 April 2026 - 15:07 WIB

Kuat, Berdaya, dan Inovatif: Kontribusi Perempuan API Majukan Industri Pelabuhan

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Berita Terbaru