Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi.

- Jurnalis

Kamis, 7 Maret 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEROPONGRAKYAT.coJAKARTA. Ada peredaran obat keras terbatas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Peredaran obat golongan HCL di Jakarta Timur dikategorikan sangat bebas. Siapa pun bisa dengan mudah membeli obat keras terbatas. Di duga kuat adanya keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Sektor Ciracas.

Seperti diakui penjaga toko kosmetik di Jalan Cibubur III, No. 5B, RT. 007 RW. 001, Ciracas, Jakarta Timur. Yang menyatakan setor uang kepolisi. “Biasa bos yang setor kordi bulanan bang ke polisi. Makanya kami bisa berjualan obat bang. Saya disini hanya kerja sebagai penjaga toko, dan saya juga wartawan bang” Jelas pria berkacamata kepada teropongrakyat.co Selasa (5/24).

Baca Juga:  Lemahnya Penegakan Hukum: Wartawan Dianiaya, Tramadol Beredar Bebas di Tanah Abang

Hasil pantauan awak redaksi, sore hingga malam toko itu selalu ramai. Pembelinya dari berbagai kalangan. Hal tersebut jelas menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum dalam menyikapi penyakit masyarakat (Pekat).

Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi pada penggunanya. “Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” terang Sekretaris Jenderal Dpp Lsm Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si kepada teropongrakyat.co melalui sambungan telepon rabu (6/24).

Baca Juga:  Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam

“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Aris.

(Ro-q)

Penjual Obat Keras Terbatas Ngaku Setor Uang Kepolisi. Wartawan Minta Polsek Ciracas Klarifikasi. - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”
Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji
Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta
Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:51 WIB

Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

Senin, 26 Januari 2026 - 16:54 WIB

Karhutla Aceh Barat: Tim Gabungan Padamkan Api, Saksi-saksi Sudah Diuji

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Berita Terbaru

TNI – Polri

Warga Bantur Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Rumahnya

Sabtu, 31 Jan 2026 - 18:33 WIB

Breaking News

Polres Sumenep Amankan Tersangka Pengedar Sabu di Talango

Sabtu, 31 Jan 2026 - 16:04 WIB