Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi kota. Teropong rakyat.co –Keluarga tersangka dalam perkara yang tercantum dalam SPDP Nomor: B/SPDP/107/VI/RES.1.6/2026/Restro Bks Kota, mempertanyakan profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/87/VI/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang tanggal 19 Juni 2026, dengan sangkaan Pasal 262 KUHP.

Salah satu keluarga dari empat tersangka yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota selama lebih dari 100 hari, H. Riman  menyampaikan kekecewaannya.

Riman yang merupakan orang tua dari tersangka bernama Aziz  mengatakan, sejak proses penyelidikan hingga penyidikan, keluarga tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga:  Satpol PP Sebut “Tipiring”, Warga Minta Penindakan Tegas Penjual Miras di Cilincing

“Pada saat anak saya di-BAP tidak didampingi pengacara, padahal ancaman pasalnya di atas 5 tahun,” kata Rahman kepada awak media, Minggu (4/10/2026).

Ia juga menyoroti tidak dibukanya ruang keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). Padahal, menurutnya, pihak keluarga bersedia melakukan mediasi.

“Saya mendapat informasi salah satu orang tua dari keempat tersangka sudah ada yang memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada keluarga korban, sayangnya mediasi dan uang tersebut tidak diserahkan di kantor polisi,” ungkapnya.

Riman menilai penyidik tidak profesional dalam menentukan pasal yang disangkakan, sehingga merugikan tersangka atas nama Aziz

Lebih lanjut, ia menilai ada kejanggalan dalam proses penyidikan, di mana dua peristiwa hukum yang berbeda namun dijadikan dalam satu berkas perkara.

Baca Juga:  Diancam 20 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Terheran-Heran, Aktivis 98: Hukum Peradilan Negeri Ini Layaknya Dagelan Ludruk?

“Tersangka yang bernama Hamdi pada saat kejadian memang ada di TKP yang mengakibatkan 2 korban meninggal dunia, namun Hamdi tidak ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Itu kan jelas TKP, waktu dan tempatnya berbeda,” jelasnya.

Atas hal tersebut, Riman selaku orang tua tersangka meminta kepastian hukum dan memohon kepada Propam untuk melakukan investigasi terkait profesionalitas penyidik Polsek Bantar Gebang maupun Polres Metro Bekasi Kota.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak,pihak Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota terkait pernyataan keluarga tersangka tersebut.**

Berita Terkait

Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video
14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba
TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Tanah Waris Tak Boleh Dijadikan Saham! RPA Indonesia: KPK Harus Kembalikan Hak Ahli Waris Sebelum Terlambat
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:51 WIB

Keluarga Tersangka Kasus Pasal 262 KUHP Pertanyakan Profesionalitas Penyidik Polsek Bantar Gebang dan Polres Metro Bekasi Kota

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Ci Mehong Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Korban, Mahanaim Law Firm Soroti Jejak Digital dan Asal-Usul Video

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:19 WIB

14 Hari Operasi Nila Jaya 2026, Polres Jakpus Selamatkan 1 JutaJiwa Manusia Akibat Narkoba

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:50 WIB

TERCIDUK! Oknum Satpol PP Kota Tangerang Ngaku Dugaan Pungli di Neglasari, Seret 2 Rekannya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Berita Terbaru