KABUPATEN TANGERANG, Teropongrakyat.co – Skandal ketenagakerjaan dan dugaan pemalsuan merek terbongkar di Kabupaten Tangerang. PT BMN Sandal yang berada di Jl. Pajajaran Raya, Kp. Pasir Randu, Desa Kadu, Kec. Curug, diduga kuat memproduksi sandal bermerek HOKA secara ilegal.
Lebih parah, perusahaan ini diduga memperbudak karyawannya sendiri,tanpa kontrak kerja, tanpa BPJS, tanpa SNI, dan gaji jauh di bawah UMR.
Staf kantor yang mengaku bernama Herris, membenarkan bahwa mereka produksi sandal merek HOKA, sambil menunjukan sandal yang sedang digunakan.
” ya kita disini ga pake SNI, selesai produksi kita jual via online.” Imbuhnya ketika pewarta mempertanyakan, Rabu (30/09/2026)
Padahal UMK Kabupaten Tangerang 2026 sudah Rp 4,9 Juta, buruh di sana hanya digaji Rp 2,3 – Rp 2,4 juta per bulan.
Salah satu buruh yang muak dengan kondisi kerja buka suara. Ia meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dipecat.
“Gak ada dia kontrak aja gak ada di sini apalagi izinnya kok. Jangankan SNI, lu bayangin aja BPJS aja kaga ada kok. Gaji aja masih per hari, gak ada UMR-UMR nya,” bebernya dengan nada kesal.
Bahkan, perusahaan ini pernah disambangi petugas imigrasi, diduga terkait tenaga kerja asing. Dugaan menyalah gunakan Visa Wisata
“Udah pernah disamperin sama pihak imigrasi sekali kok,” ungkap sumber lain.
Praktik licik diduga dilakukan manajemen. Saat interview, pekerja dijanjikan gaji Rp 2,7 juta, namun faktanya hanya menerima Rp 2,4 juta.
“Perjanjian interview gaji saya di 2,7 tapi yang saya terima 2,4 pak. Saat saya tanya mereka bilang gak ada perjanjian apa di awal. Saya gak bisa apa-apa soalnya kan lisan, gak ada kontrak juga mau ngelaporin,” keluh korban.
Ironisnya, satu-satunya kontrak yang ada di perusahaan ini bukan kontrak kerja, melainkan kontrak inventaris.
“Kontrak di sini hanya untuk inventaris laptop dan handphone jika yang bekerja di office pak. Kalau kontrak kerja gak ada,” tegasnya.
Artinya, laptop lebih dihargai daripada nyawa buruhnya sendiri.Jika terbukti, PT BMN diduga melanggar sejumlah aturan:
1. DUGAAN PIDANA MEREK: Produksi HOKA tanpa lisensi melanggar UU No.20/2016 tentang Merek, ancaman 4 tahun penjara.
2. PELANGGARAN HAM KETENAGAKERJAAN: Tanpa PKWT/PKWTT melanggar UU No.13/2003.
3. PERBUDAKAN MODERN: Tanpa BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, melanggar UU No.24/2011.
4. UPAH TIDAK MANUSIAWI: Gaji Rp2,3 juta jauh di bawah UMK Tangerang Rp4,9 juta, melanggar PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Pewarta mendesak Disnaker Kabupaten Tangerang, BPJS Ketenagakerjaan, dan Polda Metro Jaya segera turun dan segel perusahaan tersebut.
Jika Anda pemilik merek HOKA, PT BMN diduga sedang membajak merek Anda di Curug.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak PT BMN mengenai dugaan pengupahan, bpjs,.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak PT BMN maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : CIL



























































