Jakarta – Teropongrakyat.co – Rabu, 02 September 2026 – Sebuah pelanggaran terhadap standar pelayanan pertanahan diduga terjadi di Kantor BPN Minahasa. Proses balik nama waris yang menurut peraturan Menteri ATR/BPN seharusnya selesai dalam 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap, justru terkatung-katung berbulan-bulan tanpa kepastian. Juliana Rampengan, ahli waris tunggal pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama almarhum Nicolaas Rori di Tateli, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, sejak 17 Juli 2026 mengajukan permohonan peralihan hak karena waris. Namun hingga kini berkas tak kunjung diselesaikan. Merasa tidak ada jalan keluar di daerah, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., akhirnya membawa aduan ini langsung ke Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI di Jakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa melalui surat nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 menyebutkan proses tidak dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan dari Henny Johana Kambey yang melampirkan Surat Pemberian/Hibah tanggal 23 Oktober 2021. Padahal Juliana Rampengan menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan olehnya. Berulang kali pemblokiran dan pencabutan terjadi sejak tahun lalu, membuat berkas ahli waris terus tertahan tanpa keputusan pasti.
“Peraturan jelas mengatakan 5 hari kerja. Sudah lebih dari 47 hari, berkas masih digantung. BPN bukan pengadilan — tidak boleh menahan hak warga hanya karena ada surat hibah yang belum teruji di pengadilan. Jika ada yang keberatan, ajukan gugatan, jangan hambat pelayanan publik yang sudah seharusnya diterima pemohon,” tegas John Franken Kolang, S.H., kuasa hukum Juliana Rampengan.

Juliana Rampengan mengungkapkan kekecewaannya: “Saya tidak meminta yang tidak sah. Saya hanya meminta hak saya sebagai ahli waris diproses sesuai aturan yang berlaku. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya. Mengapa harus menunggu berbulan-bulan hanya karena ada surat yang sudah saya nyatakan batal? Saya datang ke Jakarta karena di daerah seakan tidak ada yang mau mendengar.”
Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan: “Kami mencatat laporan ini. Prinsipnya, BPN tidak boleh menahan berkas hanya karena ada klaim sepihak tanpa putusan pengadilan. Jika ada sengketa, pihak yang berkeberatan diarahkan ke pengadilan. Kantor pertanahan wajib memproses sesuai dokumen sah yang ada. Kami akan meneliti kasus ini lebih lanjut.”
Kantor Pertanahan Minahasa memang telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada 14 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada kesepakatan. Posisi ini justru menempatkan ahli waris yang memegang SHM sah dalam posisi tertahan — berkas tidak ditolak, tapi juga tidak diproses. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, proses balik nama karena waris seharusnya diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Kini, dengan dilaporkannya kasus ini ke tingkat pusat, diharapkan ada arahan tegas: BPN wajib memproses sesuai bukti sah yang dimiliki pemohon, sementara pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur pengadilan. Kepastian hukum atas tanah rakyat tidak boleh digantungkan pada klaim yang belum teruji di pengadilan, dan apalagi melanggar batas waktu pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang.
Sampai berita ini diturunkan awak media masih berupaya memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak yang bertikai.
(Red/JS)



























































