Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK,teropongrakyat.co –
Persoalan pengalihan piutang (cessie) kembali memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan kreditur baru dalam menguasai aset debitur. Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kali ini, sorotan datang dari DPN Peduli Nusantara Tunggal Jakarta terkait aset di Perumahan Puri Cinere, Jalan Maribaya Blok G1 Nomor 8, Pangkalan Jati, Depok, yang disebut berkaitan dengan pengalihan piutang Bank Mandiri.

Organisasi yang bergerak di bidang advokasi kebijakan publik tersebut mempertanyakan dasar hukum apabila proses penguasaan atau pengosongan aset dilakukan secara paksa tanpa mekanisme eksekusi melalui pengadilan.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah pengalihan hak tagih melalui cessie secara otomatis memberikan kewenangan kepada kreditur baru untuk mengosongkan objek secara sepihak?

DPN Peduli Nusantara Tunggal menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan antara kewenangan sebagai pemegang hak tagih dengan kewenangan melakukan eksekusi.

Cessie Bukan Berarti Bebas Mengeksekusi

Dalam hukum perdata, cessie merupakan mekanisme pengalihan hak atas piutang dari kreditur lama kepada kreditur baru.

Dengan adanya pengalihan tersebut, pihak penerima cessie dapat memperoleh hak tagih sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurut DPN Peduli Nusantara Tunggal, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan melakukan pengosongan fisik terhadap suatu rumah atau aset secara sepihak.

Apabila tindakan yang dilakukan berupa eksekusi riil atau pengosongan paksa, mekanisme dan kewenangan eksekutorialnya harus jelas serta memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah hal, antara lain apakah telah terdapat putusan atau penetapan pengadilan yang dapat menjadi dasar eksekusi, siapa pihak yang memberikan perintah, serta siapa yang secara sah memiliki kewenangan melakukan pengosongan.

Baca Juga:  Diduga Kecamatan Bekasi Utara Lalai Dalam Penerbitan Surat Akte Jual Beli Di Tanah Bersertifikat, Ada Apakah?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena tindakan pengosongan terhadap tempat tinggal bukan sekadar persoalan hubungan keperdataan antara kreditur dan debitur.

Di dalamnya terdapat hak warga untuk mendapatkan perlindungan hukum dan kesempatan mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme peradilan.

Hak Debitur Tidak Hilang Karena Cessie

DPN juga menyoroti pentingnya pemberitahuan mengenai pengalihan piutang serta transparansi mengenai posisi kewajiban debitur.

Pihak yang terdampak, menurut mereka, harus mengetahui siapa kreditur yang baru, berapa nilai kewajiban yang masih harus dibayar, bagaimana status jaminan, serta dasar hukum tindakan yang hendak dilakukan terhadap aset.

Persoalan dapat menjadi lebih rumit apabila terdapat perbedaan mengenai jumlah utang, status kepemilikan, maupun keberatan terhadap proses pengalihan piutang.

Dalam kondisi demikian, penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting untuk memastikan tidak ada pihak yang bertindak melampaui kewenangannya.

DPN Peduli Nusantara Tunggal mengingatkan, apabila tindakan pengosongan dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, apakah suatu tindakan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum atau tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan.

Membaca Eksekusi dari Hannah Arendt

Menariknya, DPN tidak hanya melihat persoalan tersebut dari perspektif hukum, tetapi juga menggunakan pemikiran filsuf politik Hannah Arendt.

Konsep banality of evil yang diperkenalkan Arendt digunakan untuk menggambarkan bahaya ketika seseorang menjalankan mekanisme atau perintah secara rutin tanpa lagi mempertanyakan dimensi moral dari tindakannya.

Dalam konteks eksekusi aset, perspektif tersebut menjadi kritik terhadap kemungkinan munculnya praktik birokratis yang hanya berorientasi pada dokumen dan prosedur, tetapi mengabaikan manusia yang berada di balik persoalan hukum tersebut.

Baca Juga:  Penjualan Obat Keras di Cilengsi Kebal Hukum, Dugaan APH Terlibat

Bagi DPN, hukum tidak boleh sekadar menjadi rangkaian prosedur administratif. Penegakan hukum juga harus memastikan adanya keadilan, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Terlebih ketika objek yang dipersoalkan merupakan tempat tinggal, tindakan pengosongan dapat memiliki konsekuensi sosial dan kemanusiaan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan nilai ekonomi sebuah aset.

Minta Semua Pihak Buka Dasar Hukum

Atas persoalan tersebut, DPN Peduli Nusantara Tunggal mendorong agar seluruh pihak membuka dasar hukum dan kronologi penguasaan aset secara transparan.

Dokumen mengenai pengalihan piutang, status jaminan, hubungan hukum antara kreditur lama dan kreditur baru, hingga dasar kewenangan eksekusi dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.

Langkah tersebut penting agar penyelesaian tidak berhenti pada klaim masing-masing pihak, tetapi dapat diuji berdasarkan bukti dan mekanisme hukum.

Pada akhirnya, persoalan di Cinere tersebut bukan hanya mengenai siapa yang berhak atas sebuah aset.

Lebih jauh, kasus ini menguji satu prinsip mendasar dalam negara hukum: ketika hak seseorang hendak dibatasi atau tempat tinggalnya hendak dikosongkan, siapa yang memberikan kewenangan dan melalui prosedur hukum apa tindakan tersebut dilakukan?

Pertanyaan itu menjadi penting agar kepastian hukum tidak berubah menjadi pembenaran bagi tindakan sepihak.

Sebab, sebagaimana kritik filosofis yang diajukan DPN melalui pemikiran Hannah Arendt, hukum yang kehilangan dimensi kemanusiaannya berisiko berubah menjadi sekadar mesin prosedural—berjalan tertib di atas kertas, tetapi meninggalkan persoalan keadilan bagi manusia yang berada di dalamnya.

Sumber : Humas MIO Indonesia

Berita Terkait

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!
Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum
Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap
Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen
Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kasus FIF Tangcity Tangerang Masuk Penyelidikan Polisi
Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Bapak PRESIDEN RI: 29 Tahun Mafia Sawit Kuasai Hutan Rakyat, Modusnya Terbongkar dari Selembar Surat Tahun 1997!

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Adukan ke Dewan Pers, Jurnalis Minta Pelaku Diproses Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Marwah Jurnalis Diuji! MIO : Kapolri Perintahkan Jemput Paksa Hotman Sesuai Kuhap

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:11 WIB

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, Hentikan Sarana Pengangkut di Kepanjen

Berita Terbaru

TNI – Polri

784 Personel Polda Metro Jaya Disiapkan untuk Layani Merdeka Run 8.1K

Sabtu, 29 Agu 2026 - 16:00 WIB