Kolaborasi Pusat dan DKI, Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA UTARA,
teropongrakyat.co – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI memperkuat kolaborasi dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja informal di sektor persampahan. Kolaborasi tersebut ditandai dengan peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di RDF Plant Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengatakan, perlindungan bagi pekerja informal persampahan merupakan langkah penting untuk memastikan para pemilah sampah mendapatkan hak dan jaminan sosial sebagaimana pekerja pada sektor lainnya.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta telah memberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada sekitar 4.000 pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang sejak 2017. Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp 806 juta untuk pembayaran perlindungan tersebut. “Yang seperti ini harus ditangani secara formal. Pemprov DKI sudah bekerja sama dan memberikan perlindungan kepada para pekerja pemilah sampah di Bantar Gebang,” ujar Pramono.

Ia menilai, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sektor persampahan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Terlebih, pekerja pemilah sampah memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan persampahan dari hulu hingga hilir.

Pramono juga menegaskan komitmen Jakarta untuk terus mengubah pola penanganan sampah. Melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026, Jakarta mulai meninggalkan pola lama angkut buang dan beralih menjadi pilah, angkut, dan olah. “Kalau dulu angkut, buang, ditimbun di Bantar Gebang. Sekarang menjadi pilah, angkut, olah. Mulai 1 Agustus, sebagian yang dikirim ke Bantar Gebang adalah residunya,” jelasnya.

Baca Juga:  Lurah Sungai Bambu Himbau Warga Pindahkan Tempat Sampah ke TPS Danau Cincin

Perubahan pola tersebut menjadi bagian dari target Jakarta untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2028 sekaligus mewujudkan kondisi zero dumping di Bantar Gebang.

Ia menambahkan, RDF Plant Rorotan memiliki tiga line dengan kapasitas sekitar 2.200 hingga 2.400 ton sampah per hari. Saat ini, satu line yang beroperasi penuh mampu mengolah sekitar 800 ton sampah per hari. “Kalau transportasinya tidak ada hambatan, tiga line di RDF Rorotan bisa dioperasikan bersama-sama. Jadi sangat tergantung transportasi,” katanya.

Pramono mengatakan, keberadaan RDF Rorotan juga mulai memberikan dampak positif terhadap lingkungan sekitar. Keluhan masyarakat terkait bau yang sebelumnya muncul kini jauh berkurang. Sejalan dengan perubahan sistem tersebut, gerakan pilah sampah di Jakarta terus diperluas hingga tingkat RT dan RW. Hingga awal Agustus 2026, tingkat pemilahan sampah di Jakarta telah mencapai 23,14 persen. Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat ekosistem pengelolaan sampah.

Saat ini, tercatat 8.615 fasilitas pengelolaan sampah dan 2.247 unit bank sampah yang mendukung gerakan tersebut. Jakarta juga memiliki 31 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R), yang masing-masing mampu menangani sekitar 100 hingga 150 ton sampah per hari. “Gerakan pilah sampah yang awalnya mungkin orang masih pesimis, sekarang sudah menjadi gerakan sampai tingkat RT dan RW,” tuturnya.

Pramono menegaskan, perubahan tata kelola sampah juga harus diikuti dengan penegakan aturan. Ia menyoroti masih adanya pihak yang membuang sampah sembarangan, termasuk pihak swasta yang menerima sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe. Pemprov DKI Jakarta, lanjutnya, telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp5 juta kepada pelaku. Apabila pelanggaran kembali dilakukan, sanksi yang lebih tegas berupa penutupan usaha akan diterapkan.

Baca Juga:  Fantastis, 4 Hari Menjabat Ketua KPK, Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus. Lalu Bagaimana Harta Kekayaan Ketua KPK yang Masih Aktif di Korps Tribrata?

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup RI, Mohammad Jumhur Hidayat mengatakan, perlindungan terhadap pekerja informal persampahan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat.

Ke depan, Kementerian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan regulasi yang memungkinkan produsen, khususnya penghasil sampah plastik yang sulit terurai secara organik, ikut berkontribusi dalam pembiayaan pengelolaan sampah. “Yang informal akan menjadi formal karena akan ada program yang dibiayai oleh produsen yang menghasilkan sampah-sampah yang tidak bisa terurai secara organik,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja persampahan tidak hanya berkaitan dengan kesejahteraan, tetapi juga menjadi indikator meningkatnya peradaban dalam mengelola lingkungan. “Ini satu langkah yang sangat baik, memuliakan tenaga kerja dan mengelola sampah dengan baik. Satu tingkat meningkatnya peradaban kita,” ujarnya.

Terkait dengan hal itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli turut mengapresiasi kolaborasi tersebut dan memastikan pihaknya akan terus mengawal agar para pekerja di sektor persampahan dapat bekerja dengan aman, selamat, sekaligus mendapatkan perlindungan sosial.

Ia menyebut, pemerintah telah memberikan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 50 persen melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. “Sebagian dari mereka sudah dicover Pemprov DKI Jakarta. Semoga ini bisa menjadi contoh untuk daerah-daerah lain,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru
Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Malang, Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas
DPD LDII Kabupaten Malang Hadiri Suling Forkopimda, Perkuat Sinergi Umat di Pakisaji
Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Kebakaran Lahan Bambu di Mangliawan Berhasil Dipadamkan Damkar Kabupaten Malang
Menjelang HUT ke-81 RI, Bona Paputungan Kembali Suarakan Lagu MBG untuk Masa Depan Anak Bangsa
Wali Kota Nurochman Apresiasi SIWO PWI Malang Raya Gelar Turnamen Catur Bahagia
DP3A Catat 32 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pemkab Malang Siapkan Satgas Pencegahan
Korsleting Listrik Hanguskan Dapur dan Gudang Kayu di Pujon

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Kolaborasi Pusat dan DKI, Pekerja Informal Sektor Persampahan Dapat Perlindungan Sosial

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Kasi Trantib Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Kios di Lahan Fasos Fasum Kutabaru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Tiga Kebakaran Terjadi dalam Sehari di Malang, Damkar Bergerak Cepat Cegah Api Meluas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:30 WIB

DPD LDII Kabupaten Malang Hadiri Suling Forkopimda, Perkuat Sinergi Umat di Pakisaji

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Diduga Dipicu Pembakaran Sampah, Kebakaran Lahan Bambu di Mangliawan Berhasil Dipadamkan Damkar Kabupaten Malang

Berita Terbaru