Karimun, Kepri – Teropongrakyat.co – 07 Agustus 2026 – Keabsahan 59 surat keterangan tanah (sporadik) mencakup lahan seluas 112 hektar di Desa Penarah, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini diragukan. Hal ini bermula dari tidak ditemukannya buku registrasi dan arsip resmi penerbitan surat-surat tersebut di kantor desa, yang seharusnya menjadi bukti sah penerbitan dokumen pada tahun 2010.
Keterangan ini tertuang dalam surat balasan Kepala Desa Penarah Abdul Rahman S.Pd.Jas kepada Ilpan Rambe, SH—selaku kuasa hukum ahli waris Jap Neng Neng alias Ameng—terkait klaim lahan yang dilakukan oleh Jeni alias Law Bun Hian. Dalam surat tersebut, Abdul Rahman mengonfirmasi bahwa seluruh staf desa telah diminta menelusuri dan membongkar arsip, namun buku registrasi beserta salinan surat sporadik tahun 2010 sama sekali tidak ditemukan.
“Dalam rapat koordinasi, Kepala Desa beserta seluruh staf turut mencari dan membongkar semua arsip, namun tidak berhasil menemukan buku registrasi maupun salinan surat sporadik tahun 2010,” ujar Ilpan Rambe, SH mengutip keterangan kepala desa.
Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata arsip administrasi pertanahan di kantor desa baru tersedia mulai tahun 2013 hingga sekarang. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan terkait penerbitan 59 persil tanah pada tahun 2010 yang sebelumnya dipimpin oleh mantan Kepala Desa Penarah Saharudin.
Bahkan, tim penyelidik Ditreskrimum Polda Kepri yang membutuhkan data tersebut untuk proses penyelidikan pengaduan Jeni alias Law Bun Hian pada Mei 2026 pun tidak mendapatkan dokumen yang dimaksud. Pihak desa hanya mampu menyerahkan buku registrasi yang tersedia, yaitu mulai tahun 2013.

Dugaan Mafia Tanah dan Jerat Hukum Ilpan Rambe, SH menilai, hilangnya buku registrasi resmi merupakan indikasi kuat adanya rekayasa jahat. Menurutnya, setiap surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa wajib dicatat dalam buku registrasi dan disimpan arsipnya secara lengkap.
“Jika registrasi dasar tidak ada, maka 59 surat sporadik atas nama Djunaidi dan Jeni alias Law Bun Hian atas lahan 112 hektar tersebut patut diduga palsu atau hasil rekayasa mafia tanah,” tegasnya.
Pelaku dugaan ini berpotensi dijerat dua pasal berat dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional:
– Pasal 502: Penguasaan, penjualan, atau pembebanan tanah secara melawan hukum, ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara;
– Pasal 391: Pemalsuan surat, tanda tangan, stempel, atau penggunaan dokumen palsu seolah-olah asli.
Secara aturan pertanahan, tambah Ilpan, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, surat keterangan desa yang tidak tercatat dalam buku registrasi resmi bukanlah alat bukti kepemilikan yang sah.
Sisi Lain: Hak Pengelolaan yang Telah Berlangsung Puluhan Tahun Sebaliknya, penguasaan dan pengelolaan lahan oleh keluarga almarhum Jap Neng Neng alias Ameng memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Keppres No. 32 Tahun 1979, pengelolaan lahan secara terus-menerus dan produktif selama puluhan tahun—dalam hal ini telah berlangsung selama 58 tahun—menjadi dasar sah bagi masyarakat untuk mengajukan hak atas tanah tersebut.
Sampai berita ini dirilis, pencarian arsip tahun 2010 masih terus dilakukan namun belum membuahkan hasil. Kasus ini kini menjadi sorotan besar terkait praktik perampasan tanah yang memanfaatkan kekosongan administrasi desa.
Red


























































