Pejabat Pembuat komitmen (PPK ) Dinas PU Madina Diduga Lakukan Persekongkolan Dengan Mafia Proyek

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing, teropongrakyat.co – PC. Satua siswa pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) serta PC. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kab. Mandailing Natal gelar aksi damai di kantor Dinas Pekerjaan umum Kab. Mandailing Natal. (Kamis, 27 Juni 2024)

Berdasarkan pantauan media, aksi damai tersebut dilaksanakan pukul 14.00 WIB.

Hapsin Nasution, selalu kordinator aksi dalam orasinya menyampaikan aksi tersebut dilaksanakan dikarenakan kegeraman mereka terhadap kepala dinas pekerjaan umum serta pejabat pembuat komitmen (PPK) tender proyek di dinas PU yang mereka nilai PPK membuat salah satu persyaratan yang kuat dugaan merupakan pesanan dari oknum mafia proyek di Kab. Mandailing Natal.

” Kita duga Pejabat pembuat komitmen dinas pekerjaan umum Kab. Mandailing Natal Melakukan persekongkolan dengan mafia proyek yang merugikan masyarakat di Madina” sebut Hapsin

Baca Juga:  Diana Permatasari Raih Juara Tiga Lomba Pemuda Pelopor Tingkat Nasional

Lebih lanjut dia juga menyebutkan dalam orasinya “salah satu persyaratan tender tersebut yaitu memiliki Genset 40 KVA yang mereka nilai merupakan persyaratan yang tidak logika dan tidak memiliki dasar hukum pada proyek tender SPAM Di 6 titik di Kab. Mandailing Natal ” imbuh Hapsin

Pejabat Pembuat komitmen (PPK ) Dinas PU Madina Diduga Lakukan Persekongkolan Dengan Mafia Proyek - Teropong Rakyat

Lanjutnya menyambung orasi tersebut, Dedi Aliansyah Lubis (Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammad MADINA) memaparkan apakah logis mebuat salah satu persyaratan genset 40 KVA yang memiliki berat 1,2 Ton – 1,5 Ton sementara lokasi kegiatan proyek ada yang memiliki jarak hingga 3 – 8 KM dari perkampungan, apalagi lokasi kegiatan ada yang tidak memiliki akses jalan dan ada juga yg berada di pegunungan” sebut dedi

” Apa genset tersebut dapat diangkat hingga nanti Genset berada dilokasi proyek sementara jauh dari akses yang memadai, kalau misalkan menggunakan tenaga manusia, berapa banyak orang yang diperlukan hingga alat tersebut sampai lokasi sementara berat alat hingga 1,2 ton -1,5 ton dengan jarak hingga 3-8 KM” sebut dedi

Baca Juga:  Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

Sementara itu Basri yang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas pekerjaan umum, dalam menjawab orasi tersebut mengatakan “memang benar PPK membuat persyaratan salah satunya harus ada genset 40 KVA, dan juga mengatakan dasar hukum dari peraturan tersebut berdasarkan muswarah di Pokja Di dinas PU Madina”

Selanjutnya Basri juga menyebutkan ” terkait dari lokasi jauhnya kegiatan proyek apakah bisa diangkat kelokasi, Basri mengatakan genset tersebut bisa ditempatkan digudang dan dipegukan untuk mengelas pipa yang nantinya dipakai untuk keperluan kegiatan proyek”
Penulis : Magrifatulloh .

Berita Terkait

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal
Babinsa Bandungrejo Aktif Kawal Musdes dan Penyusunan RKPDes 2027, Wujudkan Pembangunan Desa Partisipatif
Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah
Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik
Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan
Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis
Ketua ESI Kota Pasuruan Hadir Berikan Support Pada Generasi Muda Peserta Lomba E-Sport Di Polres Pasuruan Kota
Menuju 5 Abad Kota Jakarta,Hidupkan Kembali Pasar Seni Sebagai pusat Rumah Kreativitas yang Inklusif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:01 WIB

Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:58 WIB

Gerakan Sehat dan Berkah Sunatan Massal Tahun 2026 Hadirkan Kebahagiaan bagi 50 Anak di Momen HUT Jakarta dan Libur Sekolah

Senin, 22 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gelombang Aksi Mahasiswa Dinilai Cerminkan Kegelisahan Publik, Yohanes Oci: Jangan Bungkam Kritik

Senin, 22 Juni 2026 - 13:38 WIB

Dishub Jakarta Utara Tindak Lanjuti Temuan Parkir Liar di Samping Mall of Indonesia, Penataan Segera Dilakukan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:30 WIB

Kombes Pol Pandra Arsyad Raih Apresiasi BPI KPNPA RI sebagai Pejabat Publik Humanis

Berita Terbaru