Diduga Jual Obat Keras Daftar G Secara Bebas, Warga Minta Polisi Usut Tuntas hingga Dugaan Keterlibatan Oknum

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: diduga toko obat keras terbatas (dok-teropongrakyat.co)

TANGERANG SELATAN, teropongrakyat.co – Dugaan peredaran obat keras tertentu (Daftar G) secara bebas di wilayah Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, menjadi perhatian serius masyarakat. Selain dugaan penjualan obat keras tanpa izin, beredar pula informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum yang disebut-sebut turut membekingi aktivitas tersebut.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya aduan masyarakat yang diterima Redaksi TeropongRakyat.co terkait dugaan penjualan sejumlah obat keras tertentu, seperti Tramadol, Hexymer, Double Y, dan Alprazolam di sebuah lokasi yang berada di Jalan Kampung Dukuh Pinang Gawir, RT 03/RW 03, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Redaksi TeropongRakyat.co telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi kepada Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., dengan tembusan kepada Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan dan Kapolsek Kelapa Dua.

Baca Juga:  Banjir sebagai Bukti Nyata: Ketidakselarasan Data Perizinan yang Memakan Korban Warga

Saat dikonfirmasi terkait aduan masyarakat tersebut, Kapolsek Kelapa Dua memberikan respons singkat.

“Kami tindak lanjuti Pak,” ujarnya kepada TeropongRakyat.co, Senin (15/6/2026).

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Menurutnya, peredaran obat-obatan tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, khususnya generasi muda.

“Kami berharap polisi segera bertindak. Jangan sampai anak-anak muda menjadi korban akibat mudahnya mendapatkan obat-obatan seperti itu. Jika memang ada pihak yang terlibat atau membekingi, kami juga berharap diusut secara transparan,” ungkapnya.

Warga tersebut juga mengaku heran dengan aktivitas sejumlah pihak yang disebut beberapa kali mendatangi lokasi yang diduga menjual obat keras tersebut. Menurutnya, kendaraan patroli maupun orang yang diduga oknum tertentu terlihat beberapa kali datang ke lokasi tersebut, namun ia tidak mengetahui tujuan kedatangan mereka.

Baca Juga:  Diduga Libatkan Oknum, Armada Pelangsir BBM Subsidi Bebas Beroperasi di Penjaringan

“Beberapa kali saya melihat mobil patroli atau orang yang diduga oknum mendatangi toko tersebut. Saya juga bingung mereka datang untuk apa. Yang saya bingungkan, kalau memang benar yang dijual di sana adalah obat-obatan yang dilarang diperjualbelikan secara bebas, kenapa aktivitasnya seperti masih berjalan terus,” kata warga kepada teropongrakyat.co.

Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional, tidak hanya terhadap dugaan peredaran obat keras tertentu, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.

TeropongRakyat.co mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Tangerang Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas yang dilaporkan masyarakat tersebut.

Berita Terkait

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan
Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara
Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban
Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung
Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Diamankan, Bareskrim Selidiki Dugaan Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Wewenang
PN Kepanjen Eksekusi Lahan 2.817 Meter Persegi di Pakisaji, Tergugat Tetap Tempuh Jalur Hukum
Fortuner Rental Terblokir Hampir Setahun, Pemilik Pertanyakan Dasar Pemblokiran dan Penanganan Polresta Bandung

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:33 WIB

Berawal dari Pinjaman, Berujung Sengketa Aset Rp18 Miliar di PN Jakarta Selatan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Kelalaian Berat: Polisi Dituduh Biarkan Pembunuhan dan Pembakaran Rumah Warga di Barito Utara

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:28 WIB

Perkara Lahan Warga dengan PT.NPR, Tim Kuasa Hukum : Putusan Belum Adil, Langkah Kasasi Adalah Kewajiban

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:05 WIB

Akta Kasasi Elektronik Menegaskan Tekad Prianto Tuntas Hak Lahan ke Mahkamah Agung

Senin, 27 Juli 2026 - 13:41 WIB

Diduga Langgar UU Gedung dan Migas, PT KIDE Terancam Sanksi Pembongkaran

Berita Terbaru