Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: istimewa – Yusuf Hamka

Jakarta, teropongrakyat.co – Pengusaha jalan tol Yusuf Hamka dikabarkan memenangkan gugatan hukum melawan pengusaha media Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan pengadilan, pihak tergugat diwajibkan membayar ganti rugi sebesar USD 28 juta serta Rp50 miliar kepada Yusuf Hamka.

Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia bisnis nasional. Gugatan ini disebut berkaitan dengan sengketa keuangan yang telah berlangsung cukup lama dan melalui proses hukum berlarut-larut.

Baca Juga:  Deklarasi Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum Terbesar dalam Pilkada Jakarta, Pastikan Pasangan Rido Menang satu Putaran

Kuasa hukum Yusuf Hamka menyampaikan bahwa kemenangan ini merupakan bentuk kepastian hukum atas hak kliennya. “Kami menghormati putusan pengadilan dan berharap pihak tergugat dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai amar putusan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Hary Tanoesoedibjo belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Purna Tugas Satgas Yonif 323 Kostrad, Brigjen TNI Vivin Alivianto: Apresiasi Pengabdian di Perbatasan Papua

Kasus ini menjadi sorotan karena nilainya yang fantastis serta dampaknya terhadap hubungan bisnis kedua belah pihak. Publik kini menunggu langkah selanjutnya dari pihak tergugat dalam menyikapi putusan tersebut.

Berita Terkait

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan
Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur
Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 10:46 WIB

Yusuf Hamka Menang Gugatan, Hary Tanoesoedibjo Wajib Bayar Ganti Rugi USD 28 Juta dan Rp50 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 22:33 WIB

Warga Berbondong-bondong Datangi Rumah Kepala Desa Cibuyur, Minta Yoyok Kusnodo Lanjutkan Kepemimpinan

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Berita Terbaru