Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – Praktik kriminalisasi terhadap advokat perlu menjadi perhatian serius setelah maraknya kriminalisasi terhadap advokat, baik oleh pihak yang merasa dirugikan maupun oleh mantan kliennya sendiri. Padahal, hubungan antara advokat dan klien secara hukum telah sah terikat berdasarkan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sahnya perjanjian, yang
diperkuat dengan Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Selain itu, merujuk pada Pasal 1792 KUHPerdata, kuasa adalah suatu persetujuan di mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan, pada Jum’at 6 Maret 2026.

Dalam kasus kriminalisasi terhadap advokat bukan peristiwa baru. Beberapa contoh kasus yang terjadi sebelumnya di antaranya sebagai berikut:

• Kasus Tony Budidjaja
• Kasus OC Kaligis,
• Marcella Santoso dan Ary Bakrie yang walaupun berhubungan dengan dugaan suap, menimbulkan perdebatan tentang batas tindakan profesional advokat saat mendampingi klien.

• Kasus Fredrich Yunadi, yang dituduh merekayasa kondisi kliennya Setya Novanto. Perdebatan muncul apakah tindakan itu bagian dari strategi pembelaan yang sah atau tidak.

• Kasus Alvon Kurnia Palma, advokat yang dilaporkan saat membela hak klien dalam sengketa perdata.

Baca Juga:  Tiga Tersangka Pencuri Komponen Tower BTS di Tangkap

• Kasus Advokat HAM di Papua, yang mengalami tekanan, intimidasi, hingga laporan pidana akibat mendampingi kasus-kasus politik dan pelanggaran HAM.

Kasus terbaru Hendra Sianipar dituduh Pemalsuan surat
Hendra sama sekali tidak mengetahui proses pembuatan surat kuasa yang di lakukan rekanya dalam surat kuasa tersebut. Secara doktrin hukum, pidana memerlukan adanya mens rea (niat jahat). Jika seorang Advokat menerima kuasa dari rekan sejawat tanpa mengetahui cacat formil di dalamnya, di manakah letak niat jahatnya?
Kondisi ini menunjukkan bahwa advokat di Indonesia masih sangat rentan menjadi korban kriminalisasi ketika mereka seharusnya dilindungi dalam menjalankan peran profesinya

Menanggapi hal ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum Lingkar Peduli Anak Negeri (LBH LAPAN), Andre M Pelawi “APARAT PENEGAK HUKUM HARUS SALING MENGHORMATI DAN BIJAKSANA”, menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem peradilan.

“Advokat dalam menjalankan tugasnya memiliki hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang. Polisi, sebagai sesama aparat penegak hukum, seharusnya memahami bahwa laporan yang berkaitan dengan tugas advokat mesti dilihat dalam perspektif profesi, bukan langsung dipidana,” ujar Andre. M. Pelawi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat,6/3/2026.

Baca Juga:  BRI BO Rangkasbitung Pererat Hubungan dengan Masyarakat Baduy Luar melalui Silaturahmi dan Sosialisasi Layanan Perbankan

“Jika seorang advokat mengerjakan kepentingan hukum klien, itu adalah konsensus. Masalah kesepakatan dana juga bagian dari hak kebebasan berkontrak. Jika nanti ada perselisihan, penyelesaiannya tetap harus berdasarkan perjanjian, bukan dengan kriminalisasi. Jangan dipangkas prosedur hukum, tetap harus kita taati. Aparat hukum juga harus peka dan peduli,”

Andre M Pelawi mengilustrasikan, “Ibarat seorang pasien di rumah sakit mengeluarkan biaya banyak untuk perawatan. Namun apabila pasien tersebut meninggal dunia, tidak serta-merta dokter dianggap bersalah atau harus mengembalikan biaya yang sudah dikeluarkan. Sama halnya dalam dunia advokat; tidak semua hasil bisa sesuai keinginan klien, tetapi tugas advokat adalah berusaha maksimal berdasarkan hukum.”

Andre. M. Pelawi menekankan bahwa kasus kriminalisasi terhadap advokat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan negara hukum.
Perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi amanat konstitusional. Semua pihak harus bersinergi menjaga marwah profesi advokat demi terciptanya keadilan substantif bagi seluruh rakyat Indonesia.

Andre Milko Ketua Umum LBH, didamping Rahmat Nur Alam Sekretaris LBH, Bagus Salam Siregar, S.H., Muhammad Rasid Parapat, S.H., Azizun G.S. Daulay, S.H.,

Berita Terkait

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman
Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi
BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM
Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan
Dugaan Pengolahan Usus Ayam Berformalin di Pemalang, Media Temukan Gudang Tanpa Izin dan Pembuangan Limbah ke Sungai
Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah
*Ahli Waris Adukan Dukcapil Jepara ke Ombudsman, Persoalkan Data Almarhum yang Tak Sinkron dengan Buku Nikah*
Peringatan Hari Kartini : Penguatan Peran Perempuan di Industri Wisata

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 09:09 WIB

Ahli Waris Tolak Dugaan Pemaksaan Perubahan Nama oleh Dukcapil Jepara, Lapor Ombudsman

Rabu, 22 April 2026 - 20:33 WIB

Sistem MyPertamina Bermasalah, Klub Logindo Protes: Truk Mogok Beli Solar, Call Center sulit Dihubungi

Rabu, 22 April 2026 - 20:12 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Satgas Tricakti, Desak Usut Asal-usul Zirkon PT PMM

Rabu, 22 April 2026 - 18:48 WIB

Baru Bergerak Setelah Disorot, Parkir Liar di Danau Sunter Barat Ditertibkan

Rabu, 22 April 2026 - 11:25 WIB

Dari Warkop Pinggir Jalan ke Ekspansi Lintas Kota: Strategi ‘Sunyi’ UMKM Menang di Pasar Daerah

Berita Terbaru