Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  Wadan Sesko TNI dan Pasis Tinjau Pos Aji Kuning Satgas Yonarmed 11 Kostrad

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Patroli Malam, Humanis Himbau Warga Jauhi Judi Online dan Cegah Tawuran 

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”
Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur
Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri
Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026
Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota
Dukung Arus Mudik Lebaran 2026, Jalan Tol Cibitung-cilincing (JTCC) Diskon Tarif TOL Mulai 30%
Inovasi Jadi Kunci: SPSL Siapkan SDM Unggul Lewat Program SPRINT yang Berkelanjutan
Pemuda LDII Kabupaten Malang Berbagi 500 Takjil di Pakisaji, Perkuat Kepedulian Sosial Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 16:18 WIB

Rahmad Sukendar Desak Presiden Prabowo Perhatikan Kesejahteraan Jaksa: Ungkap Triliunan, Aparat Jangan Dibiarkan Terabaikan!”

Kamis, 2 April 2026 - 20:28 WIB

Manajemen Lalu Lintas Berbasis Kapasitas: Gate Pass Tanjung Priok Atur Arus Kendaraan Secara Terukur

Kamis, 2 April 2026 - 15:46 WIB

Tak Terganggu! TPK Koja Jelaskan Penyesuaian Arus Logistik Pasca Idul Fitri

Senin, 30 Maret 2026 - 00:28 WIB

Pelabuhan Tanjung Priok Sukses Melayani Arus Mudik Penumpang Kapal Laut 2026

Jumat, 27 Maret 2026 - 21:28 WIB

Momentum Lebaran, Pengurus LDII Kota Pasuruan Pererat Tali Silaturahiim Dengan Wali Kota

Berita Terbaru