Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, teropongrakyat.co – Seorang kepala desa di Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, diduga menghalangi tugas jurnalistik saat wartawan hendak melakukan peliputan terkait kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di MTs Salafiyah Al Maskuriyah.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa. Peristiwa dugaan kekerasan itu disebut terjadi pada 1 dan 9 Februari 2026 di lingkungan sekolah yang beralamat di Jalan KH Masykur No. 46, Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Insiden dugaan penghalangan peliputan terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat sejumlah wartawan hendak melakukan konfirmasi ke pihak sekolah, mereka mengaku dihubungi melalui sambungan telepon oleh Kepala Desa Datar.

Baca Juga:  SatRes Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan 49,8Kg Narkotika

Dalam percakapan tersebut, kepala desa yang disebut bernama Katam mengatakan agar urusan media atau wartawan menemuinya pada hari Senin.

“Nanti urusan media/wartawan ketemu sama saya di hari Senin, saya masih di Bali,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Pada Senin, 16 Februari 2026, perwakilan wartawan memenuhi permintaan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Datar mengakui kekhilafan dalam ucapannya.

“Saya juga manusia, punya sifat hilaf,” ungkapnya.
Namun, salah satu perwakilan media menilai bahwa sebagai pejabat publik, kepala desa seharusnya mempertimbangkan setiap pernyataan sebelum disampaikan.

Baca Juga:  DPP GPPMP Gelar Lomba Kolintang Nasional Piala Presiden III

“Seharusnya sebelum bicara atau melakukan apa pun harus diperhitungkan dulu, jangan asal bicara,” ujar salah satu wartawan saat mediasi.

Mengacu pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Para wartawan yang merasa dirugikan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik tersebut. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebebasan pers merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan bagian penting dari sistem demokrasi.

Berita Terkait

HUT Ke-1 HMTN-MP Komit Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Terintegrasi Berkolaboratif
Lewati Pemungutan Suara Demokratis, Andi Eko Purnama Terpilih Jadi Ketua DPAC Cibinong
Musda X LDII Kabupaten Malang 2026: Perkuat SDM Profesional Religius Menuju Malang Makmur Berdaya Saing
Dari Semenisasi Jalan ke Dapur Sederhana: Potret Humanis Satgas TMMD di Kutai Barat
BPI KPNPA RI Dukung Program ANANDA BERSINAR, Tegaskan Komitmen Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba
KSOP Kelas II Marunda Fokus Tingkatkan Sistem Pelayanan untuk Meningkatkan Kepuasan Masyarakat
IPC TPK Optimalisasi Layanan Terminal dan Perkuat Sinergi melalui Berthing Window 2026
Hari Pers Nasional ke-80, Kapolsek Kelapa Gading Beri Sambutan dan Nasi Tumpeng kepada Awak Media

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 14:19 WIB

Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Kades Datar Pemalang Jadi Sorotan

Senin, 16 Februari 2026 - 10:30 WIB

HUT Ke-1 HMTN-MP Komit Dalam Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Terintegrasi Berkolaboratif

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:19 WIB

Lewati Pemungutan Suara Demokratis, Andi Eko Purnama Terpilih Jadi Ketua DPAC Cibinong

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:53 WIB

Musda X LDII Kabupaten Malang 2026: Perkuat SDM Profesional Religius Menuju Malang Makmur Berdaya Saing

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:22 WIB

Dari Semenisasi Jalan ke Dapur Sederhana: Potret Humanis Satgas TMMD di Kutai Barat

Berita Terbaru

TNI – Polri

Pemuda Pakisaji Tertabrak KA di Desa Genengan

Minggu, 15 Feb 2026 - 23:55 WIB