Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Teropongrakyat.co || Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.

Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).

Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:

Baca Juga:  BRI BO BSD Laksanakan Sosialisasi Employee Benefit Payroll BRI di Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI)

“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.

“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.

Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.

“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT APEC 2025 di Korea Selatan, Disambut Hangat oleh Presiden Lee Jae-myung

Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.

“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.

Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.

“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.

Berita Terkait

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB
Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga
Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya
Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur
BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia
DI LUAR NALAR !!!, Anak di Bawah Umur dan Orang Mati Dijadikan Tergugat !!!
Aksi Sosial Bagi Takjil di Balai Kota: PEWARNA Indonesia DKI Tunjukkan Rasa Kepedulian dan Nasionalisme
BNN Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Hasil Ungkap Kasus DI Bandara Dan Clandestine Laboratory DI Bali

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kakorlantas: One Way Nasional Arus Balik Digelar 24 Maret Pukul 14.00 WIB

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41 WIB

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:19 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:47 WIB

Ribuan Jamaah di Bogor Gelar Salat Idulfitri Lebih Awal di Lapangan Sempur

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

BREAKING NEWS: Michael Bambang Hartono, Owner Como 1907, Meninggal Dunia

Berita Terbaru

Breaking News

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Bogor Dini Hari, Tidak Terasa oleh Warga

Selasa, 24 Mar 2026 - 09:41 WIB