Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sorotan publik kini mengarah tajam pada Unit SPPG di Jakarta Utara yang menggunakan kendaraan mobil pengantar makanan bergizi gratis (MBG) tak sesuai ijin dan peruntukan. Kritik mengemuka setelah insiden mobil MBG menerobos pagar SDN Kalibaru 01. Jumat, (12/12/2025).

Kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai izin operasional, tidak sesuai uji kelayakan, dan tidak diperuntukkan sebagai pengangkut makanan, melainkan kendaraan penumpang.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mengikuti izin dan fungsi yang tercatat dalam dokumen resmi, termasuk hasil uji KIR dan spesifikasi pabrikan.

Baca Juga:  Harga Pertamax Tiap Senin dan Jumat Ada Diskon, Berlaku Untuk Seluruh Indonesia

“Mobil untuk penumpang dan mobil untuk barang jelas berbeda, terutama pada sasis dan konstruksinya. Penggunaan kendaraan harus sesuai izin dan peruntukan awalnya,” tegas Rudy kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Dalam kasus MBG, pemeriksaan teknis memang memastikan rem berfungsi normal. Namun, fakta bahwa kendaraan penumpang dipakai sebagai mobil operasional pengantar makanan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan teknis yang semestinya menjadi tanggung jawab SPPG sebagai pihak penyedia dan pengelola armada.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan uji berkala kendaraan bermotor, setiap kendaraan harus:

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Sabu 26,7 Kg Jaringan Medan–Jakarta dan 14 Kasus Obat Berbahaya

1. Digunakan sesuai fungsi (angkutan orang atau barang).

2. Melalui uji kelayakan sesuai jenisnya.

3. Memiliki izin operasional yang sesuai dengan kegiatan angkutnya.

Penggunaan kendaraan di luar spesifikasi fungsinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran laik jalan, dan berpotensi menempatkan tanggung jawab hukum pada penyedia kendaraan.

Insiden yang mencederai sejumlah siswa ini bukan sekadar akibat kelalaian sopir, tetapi membuka persoalan lebih besar. Apakah SPPG lalai memastikan armada MBG sesuai standar keselamatan dan peruntukan.

Berita Terkait

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera
Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!
Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan
Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik
Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor
Lurah Mustikasari Sidak Proyek Kabel Optik, Aktivitas Dihentikan Sementara
Sucikan Hati, Eratkan Persaudaraan: Pesan Kuat di Halal Bihalal PWJU
Motor Listrik untuk SPPG Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Lebih Murah dari Harga Pasaran

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 17:35 WIB

Ragam Apel di Dunia Mulai Dari Sejarah Panjang hingga Varian yang Memikat Selera

Minggu, 12 April 2026 - 15:32 WIB

Aksi Solidaritas di Malingping Chaos, Mahasiswa akan gelar Aksi lanjutan!

Sabtu, 11 April 2026 - 21:00 WIB

Rangkaian Program “Jaga Jakarta, Polsek Kemayoran Gelar Simulasi Kerusuhan

Sabtu, 11 April 2026 - 20:03 WIB

Wadahi Pengamen Penyandang Disabilitas dan Musisi Kota Batu, Mikutopia Berikan Ruang Ekspresi Lewat Live Musik

Jumat, 10 April 2026 - 23:10 WIB

Diduga  Pemasangan Tiang Fiber Ilegal di Bogor

Berita Terbaru