JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sorotan publik kini mengarah tajam pada Unit SPPG di Jakarta Utara yang menggunakan kendaraan mobil pengantar makanan bergizi gratis (MBG) tak sesuai ijin dan peruntukan. Kritik mengemuka setelah insiden mobil MBG menerobos pagar SDN Kalibaru 01. Jumat, (12/12/2025).
Kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai izin operasional, tidak sesuai uji kelayakan, dan tidak diperuntukkan sebagai pengangkut makanan, melainkan kendaraan penumpang.
Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mengikuti izin dan fungsi yang tercatat dalam dokumen resmi, termasuk hasil uji KIR dan spesifikasi pabrikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mobil untuk penumpang dan mobil untuk barang jelas berbeda, terutama pada sasis dan konstruksinya. Penggunaan kendaraan harus sesuai izin dan peruntukan awalnya,” tegas Rudy kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.
Dalam kasus MBG, pemeriksaan teknis memang memastikan rem berfungsi normal. Namun, fakta bahwa kendaraan penumpang dipakai sebagai mobil operasional pengantar makanan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan teknis yang semestinya menjadi tanggung jawab SPPG sebagai pihak penyedia dan pengelola armada.
Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan uji berkala kendaraan bermotor, setiap kendaraan harus:
1. Digunakan sesuai fungsi (angkutan orang atau barang).
2. Melalui uji kelayakan sesuai jenisnya.
3. Memiliki izin operasional yang sesuai dengan kegiatan angkutnya.
Penggunaan kendaraan di luar spesifikasi fungsinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran laik jalan, dan berpotensi menempatkan tanggung jawab hukum pada penyedia kendaraan.
Insiden yang mencederai sejumlah siswa ini bukan sekadar akibat kelalaian sopir, tetapi membuka persoalan lebih besar. Apakah SPPG lalai memastikan armada MBG sesuai standar keselamatan dan peruntukan.

























































