Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sorotan publik kini mengarah tajam pada Unit SPPG di Jakarta Utara yang menggunakan kendaraan mobil pengantar makanan bergizi gratis (MBG) tak sesuai ijin dan peruntukan. Kritik mengemuka setelah insiden mobil MBG menerobos pagar SDN Kalibaru 01. Jumat, (12/12/2025).

Kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai izin operasional, tidak sesuai uji kelayakan, dan tidak diperuntukkan sebagai pengangkut makanan, melainkan kendaraan penumpang.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mengikuti izin dan fungsi yang tercatat dalam dokumen resmi, termasuk hasil uji KIR dan spesifikasi pabrikan.

Baca Juga:  Provinsi Kalsel Raih Skor Tertinggi IKP 2024, Ini kata Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun

“Mobil untuk penumpang dan mobil untuk barang jelas berbeda, terutama pada sasis dan konstruksinya. Penggunaan kendaraan harus sesuai izin dan peruntukan awalnya,” tegas Rudy kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Dalam kasus MBG, pemeriksaan teknis memang memastikan rem berfungsi normal. Namun, fakta bahwa kendaraan penumpang dipakai sebagai mobil operasional pengantar makanan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan teknis yang semestinya menjadi tanggung jawab SPPG sebagai pihak penyedia dan pengelola armada.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan uji berkala kendaraan bermotor, setiap kendaraan harus:

Baca Juga:  Prajurit Hiu Petarung TNI AL Laksanakan Latihan Pendaratan Amfibi di Pulau Bathrust, Australia

1. Digunakan sesuai fungsi (angkutan orang atau barang).

2. Melalui uji kelayakan sesuai jenisnya.

3. Memiliki izin operasional yang sesuai dengan kegiatan angkutnya.

Penggunaan kendaraan di luar spesifikasi fungsinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran laik jalan, dan berpotensi menempatkan tanggung jawab hukum pada penyedia kendaraan.

Insiden yang mencederai sejumlah siswa ini bukan sekadar akibat kelalaian sopir, tetapi membuka persoalan lebih besar. Apakah SPPG lalai memastikan armada MBG sesuai standar keselamatan dan peruntukan.

Berita Terkait

Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan
Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga
Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri
Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kampung Bahari Jakarta Utara, Dua Pengendara Selamat
Jenazah Vendi yang Tenggelam di Kali Sunter Ditemukan Tim SAR Gabungan
Elemen PANDI Desak KPK Dan Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Ahok Dalam Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Respon Sigap Polwan Polres Bondowoso Layani Jemaat di Vihara Ariya Maitera
Polres Ngawi Hadirkan SPPG II dan III Dukung Pemenuhan Gizi Wujudkan Generasi Sehat

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:31 WIB

Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:28 WIB

Polri Peduli : Medan Sulit dan Daerah Terpencil Tak Surutkan Polres Jember Salurkan Bantuan Untuk Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:24 WIB

Polresta Banyuwangi Wujudkan Wisata Aman dan Resik Melalui Gerakan Banyuwangi Asri

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:08 WIB

Mobil Avanza Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Kampung Bahari Jakarta Utara, Dua Pengendara Selamat

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:03 WIB

Jenazah Vendi yang Tenggelam di Kali Sunter Ditemukan Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Sumenep Larang Warga Bermain Petasan

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:31 WIB