Tak Sesuai Peruntukan, Insiden SDN Kalibaru 1 Bongkar Bobroknya Manajemen MBG di Jakut!

- Jurnalis

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Sorotan publik kini mengarah tajam pada Unit SPPG di Jakarta Utara yang menggunakan kendaraan mobil pengantar makanan bergizi gratis (MBG) tak sesuai ijin dan peruntukan. Kritik mengemuka setelah insiden mobil MBG menerobos pagar SDN Kalibaru 01. Jumat, (12/12/2025).

Kendaraan yang digunakan diduga tidak sesuai izin operasional, tidak sesuai uji kelayakan, dan tidak diperuntukkan sebagai pengangkut makanan, melainkan kendaraan penumpang.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara, Rudy Saptari, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang digunakan di jalan wajib mengikuti izin dan fungsi yang tercatat dalam dokumen resmi, termasuk hasil uji KIR dan spesifikasi pabrikan.

“Mobil untuk penumpang dan mobil untuk barang jelas berbeda, terutama pada sasis dan konstruksinya. Penggunaan kendaraan harus sesuai izin dan peruntukan awalnya,” tegas Rudy kepada wartawan, Jumat 12 Desember 2025.

Dalam kasus MBG, pemeriksaan teknis memang memastikan rem berfungsi normal. Namun, fakta bahwa kendaraan penumpang dipakai sebagai mobil operasional pengantar makanan memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administratif dan teknis yang semestinya menjadi tanggung jawab SPPG sebagai pihak penyedia dan pengelola armada.

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta ketentuan uji berkala kendaraan bermotor, setiap kendaraan harus:

Baca Juga:  Sebagian Warga Desa Sidoko Kecewa Adanya Sembako GPM Yang Tebang Pilih

1. Digunakan sesuai fungsi (angkutan orang atau barang).

2. Melalui uji kelayakan sesuai jenisnya.

3. Memiliki izin operasional yang sesuai dengan kegiatan angkutnya.

Penggunaan kendaraan di luar spesifikasi fungsinya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran laik jalan, dan berpotensi menempatkan tanggung jawab hukum pada penyedia kendaraan.

Insiden yang mencederai sejumlah siswa ini bukan sekadar akibat kelalaian sopir, tetapi membuka persoalan lebih besar. Apakah SPPG lalai memastikan armada MBG sesuai standar keselamatan dan peruntukan.

Berita Terkait

Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat
Trem Modern Dinilai Jadi Kunci Revolusi Transportasi Kota Bogor
Kronologi Penculikan dan Penyekapan “IS”: Dua Kali Disekap, Diancam Dijual Ginjal, Korban Akhirnya Lapor ke Polres Jakarta Selatan
Tragedi Mobil Distribusi Gizi di Cilincing: 18 Korban, BGN Tanggung Penuh Biaya Perawatan dan Perketat SOP
22 Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi, RS Polri Pastikan Semua Keluarga Dapat Kepastian
Mobil MBG Hilang Kendali, Siswa SDN 01 Cilincing Terlindas Saat Giat Baris-Berbaris
Diskusi Dilibas STIK Tutup Episode Terakhir, Irjen Eko Rudi Sudarto: Ruang Refleksi untuk Polri yang Lebih Baik
BRI KC Tangerang Ahmad Yani Berikan Apresiasi kepada Pekerja Berprestasi yang Berhasil Melampaui Target Kinerja

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:18 WIB

Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:32 WIB

Trem Modern Dinilai Jadi Kunci Revolusi Transportasi Kota Bogor

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:28 WIB

Kronologi Penculikan dan Penyekapan “IS”: Dua Kali Disekap, Diancam Dijual Ginjal, Korban Akhirnya Lapor ke Polres Jakarta Selatan

Kamis, 11 Desember 2025 - 19:36 WIB

Tragedi Mobil Distribusi Gizi di Cilincing: 18 Korban, BGN Tanggung Penuh Biaya Perawatan dan Perketat SOP

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:43 WIB

22 Korban Kebakaran Terra Drone Teridentifikasi, RS Polri Pastikan Semua Keluarga Dapat Kepastian

Berita Terbaru

TNI – Polri

Cegah Kecelakaan, Polres Malang Pasang Banner Imbauan di Jalur Bromo

Jumat, 12 Des 2025 - 21:24 WIB