Dua Pengedar Sabu Diciduk di Cipondoh, Barang Dibeli dari Kampung Ambon

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Teropongrakyat.co || Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu pada Rabu, 20 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan.

Penangkapan ini berawal dari informasi warga soal adanya transaksi sabu di kawasan Perumahan Poris Indah, Cipondoh. Tim Resmob yang dipimpin Iptu Amin Isrofi, S.H., langsung melakukan pengecekan dan menemukan dua pria dengan berinisial Adul dan Aken dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah dibuntuti sampai sebuah kontrakan di Gang Jambul, Kampung Alas Tua, petugas memastikan keduanya membawa sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah dompet putih berisi: satu klip besar sabu; 4 klip kecil sabu; dua handphone; satu pipet.

Baca Juga:  Bahu Jalan Sungai Landak Disulap Jadi Area Usaha Liar, Warga Desak Pemda dan Camat Cilincing Bertindak Tegas

Saat diperiksa, Adul mengakui sabu tersebut dibeli dari wilayah Kampung Ambon seharga Rp3.500.000. “Iya pak, sabunya saya beli lima gram di Kampung Ambon. Rencananya mau dipakai dan dijual lagi,” ucap Adul kepada petugas.

Sementara rekannya, Aken, ikut membantu menjual sabu tersebut. “Saya cuma bantu jual saja. Dibayar tergantung hasil, paling lima puluh sampai dua ratus ribu,” kata Aken.

Pelaku berencana memecah sabu menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu dan Rp200 ribu sebelum dijual kembali.

Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, S.I.K., M.A., membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan pemasoknya,” ujarnya.

Baca Juga:  Retribusi Kios Pasar Ikan Rawalumbu Naik 120 Persen, Pedagang Pertanyakan Promosi dan Sarpras

Selanjutnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan tidak ragu melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang proaktif memberikan informasi melalui call center Kepolisian di nomor 110 atau layanan aduan masyarakat di nomor whatsapp 0822-11-110-110 layanan gratis bebas pulsa. Sinergi ini sangat penting dalam upaya bersama memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” tutupnya.

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Berita Terbaru