Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi di lokasi penimbunan solar ilegal yang dikenal sebagai Gudang Solar Vera di Jl. Cakung Cilincing Raya RT 002/005, Rorotan, Jakarta Utara. Kamis, (20/11/2025).

Peristiwa terjadi ketika sekitar sepuluh preman lokal menyerang kedua jurnalis yang tengah mengambil dokumentasi. Selain dipukuli berulang kali, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan memaksa mereka menghapus rekaman investigasi. Salah satu pelaku yang disebut sebagai pimpinan preman dikenal warga dengan nama Heru, berambut kuncir panjang.

Akibat insiden tersebut, kedua wartawan, Jimmy Hasan dan Naibaho, mengalami kekerasan fisik serta kehilangan alat kerja yang disita secara paksa.

Baca Juga:  PT API SITE MONITORING RUTIN BERSAMA PSL, PASTIKAN OPERASIONAL JTCC BERJALAN OPTIMAL

Sebelumnya, redaksi Teropongrakyat.co telah memberitakan aktivitas penimbunan solar ilegal di lokasi itu. Namun hingga insiden kekerasan terjadi, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ironisnya, saat redaksi meminta klarifikasi dari Polres Jakarta Utara, pihak kepolisian justru terkesan menghindar dan hanya memberikan jawaban singkat, “Dicek aja dulu bang progres laporannya.”

Jawaban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

Mengapa aktivitas penimbunan solar ilegal yang sudah lama diberitakan belum juga ditindak?

Mengapa preman dapat bebas menganiaya wartawan di lokasi yang memiliki potensi pelanggaran hukum?

Di mana komitmen Polres Jakarta Utara dalam melindungi jurnalis dan kepentingan publik?

Tindakan para pelaku tidak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal perampasan, intimidasi, dan menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Sambangi Tokoh Masyarakat, Wujudkan Sinergi dan Keamanan Wilayah

Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan cepat, terutama karena kasus ini melibatkan tindak pidana berlapis:

  • Penimbunan BBM ilegal,
  • Pengeroyokan,
  • Perampasan barang milik orang lain,
  • Penghalangan kerja jurnalistik,

Dan dugaan keterlibatan kelompok preman terorganisir.

Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti lemahnya respon serta transparansi aparat dalam menangani aktivitas ilegal di wilayahnya. Publik kini menunggu ketegasan Polres Jakarta Utara dalam memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Dugaan Penimbunan Solar di Banyumas Disorot, Muncul Dugaan Oknum Terima “Upeti”
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Banyumas Disorot, Tim Media dan BPAN Pertanyakan Profesionalitas Tipidter

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 11:02 WIB

Jay Idzes Cedera, Kapten Timnas Indonesia Absen Bela Skuad Garuda

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB