Dua Wartawan Dikeroyok di Gudang Solar Ilegal, Polres Jakarta Utara Dinilai Lamban Merespons

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dua wartawan menjadi korban pengeroyokan saat melakukan investigasi di lokasi penimbunan solar ilegal yang dikenal sebagai Gudang Solar Vera di Jl. Cakung Cilincing Raya RT 002/005, Rorotan, Jakarta Utara. Kamis, (20/11/2025).

Peristiwa terjadi ketika sekitar sepuluh preman lokal menyerang kedua jurnalis yang tengah mengambil dokumentasi. Selain dipukuli berulang kali, para pelaku juga merampas ponsel milik korban dan memaksa mereka menghapus rekaman investigasi. Salah satu pelaku yang disebut sebagai pimpinan preman dikenal warga dengan nama Heru, berambut kuncir panjang.

Akibat insiden tersebut, kedua wartawan, Jimmy Hasan dan Naibaho, mengalami kekerasan fisik serta kehilangan alat kerja yang disita secara paksa.

Baca Juga:  Terbongkar! Paket di Jasa Ekspedisi Bululawang Berisi Rokok llegal

Sebelumnya, redaksi Teropongrakyat.co telah memberitakan aktivitas penimbunan solar ilegal di lokasi itu. Namun hingga insiden kekerasan terjadi, tidak terlihat adanya tindakan tegas dari aparat untuk menghentikan aktivitas tersebut.

Ironisnya, saat redaksi meminta klarifikasi dari Polres Jakarta Utara, pihak kepolisian justru terkesan menghindar dan hanya memberikan jawaban singkat, “Dicek aja dulu bang progres laporannya.”

Jawaban tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan:

Mengapa aktivitas penimbunan solar ilegal yang sudah lama diberitakan belum juga ditindak?

Mengapa preman dapat bebas menganiaya wartawan di lokasi yang memiliki potensi pelanggaran hukum?

Di mana komitmen Polres Jakarta Utara dalam melindungi jurnalis dan kepentingan publik?

Tindakan para pelaku tidak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga dapat dijerat dengan pasal perampasan, intimidasi, dan menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Fitur Raya Paylater Hadir di Raya App, Bayar Non-tunai Semakin Mudah dan Fleksibel

Ia menegaskan bahwa kepolisian memiliki kewajiban melakukan penyelidikan cepat, terutama karena kasus ini melibatkan tindak pidana berlapis:

  • Penimbunan BBM ilegal,
  • Pengeroyokan,
  • Perampasan barang milik orang lain,
  • Penghalangan kerja jurnalistik,

Dan dugaan keterlibatan kelompok preman terorganisir.

Kasus pengeroyokan ini kembali menyoroti lemahnya respon serta transparansi aparat dalam menangani aktivitas ilegal di wilayahnya. Publik kini menunggu ketegasan Polres Jakarta Utara dalam memastikan hukum berjalan tanpa tebang pilih dan memberikan rasa aman bagi para jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Berita Terkait

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja
Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah
Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya
Yohanes Oci: Dugaan Intimidasi Saksi di Kasus Pungli Pasar Bantar Gebang Dinilai Cederai Prinsip Hukum
Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan
Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok
Nikel 150 MT Dipersoalkan, Kerugian Rp151 Miliar, 11 Pihak Terancam Digugat
Pernah Menang Sebagian di Pengadilan, Sengketa Lahan Makawi vs Summarecon Masih Berlanjut

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 00:36 WIB

Aero Astra Akademia Hadirkan Sekolah Berbasis Industri, Siswa Siap Kerja

Minggu, 26 April 2026 - 19:44 WIB

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 April 2026 - 19:13 WIB

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresa Yogya

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

Aksi Brutal di Gununghalu, Wartawan Jadi Korban Penganiayaan dan Ancaman Golok

Berita Terbaru

Breaking News

Jakarta Terasa Panas, BMKG Ungkap Data Suhu Maksimum Sejumlah Wilayah

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:44 WIB