Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

- Jurnalis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Dugaan penimbunan solar bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sebuah gudang di Jalan Cakung Cilincing Raya, RT 02 RW 05, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara jadi sorotan setelah terungkap adanya aktivitas mencurigakan. Jumat, (29/08/2025).

Dari pantauan lapangan, sejumlah mobil tangki dengan berbagai ukuran, baik milik perusahaan besar maupun skala sedang, terlihat keluar-masuk gudang tersebut. Di dalamnya tampak tangki penimbunan, serta saluran pembuangan yang mencemari lingkungan sekitar. Bekas oli dan sisa-sisa solar berceceran di area gudang, sebagian dibuang langsung ke saluran air warga.

Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Cilincing Diduga Cemari Lingkungan, Aparat Diminta Bertindak Tegas - Teropong Rakyat
Pantuan Didalam Gudang yang Diduga Penimbunan Solar

Sejumlah saksi menyebut aktivitas ilegal ini sudah berlangsung lama. Bahkan, setiap hari Jumat, pemilik gudang disebut kerap membagikan uang kepada pihak tertentu, termasuk oknum-oknum yang menikmati hasil gelap itu, untuk menutupi praktik penimbunan ini.

Baca Juga:  124 Calon Guru Penggerak di Jakarta Utara mengikuti kegiatan lokakarya 7

Aktivitas tersebut jelas melanggar aturan. Penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pembuangan limbah solar dan oli ke saluran air warga merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 104 yang menyatakan “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.”

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pengajian Rutin

Praktik gelap ini bukan hanya merugikan negara karena solar subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, tetapi juga mengancam kesehatan warga akibat pencemaran lingkungan.

Aktivis lingkungan mendesak aparat kepolisian, BPH Migas, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera turun tangan. Jika dibiarkan, bukan hanya kerugian negara yang semakin membengkak, tetapi juga kualitas hidup masyarakat Cilincing yang jadi korban langsung pencemaran.

“Jangan sampai kasus ini kembali ditutup-tutupi dengan ‘uang koordinasi’. Aparat harus tegas, bongkar jaringan mafia BBM bersubsidi sampai ke akar-akarnya,” tegas seorang pemerhati lingkungan.

Berita Terkait

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan
Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab
Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat
ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil
Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga
Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu
Ketua LAPAN, Andre M Pelawi : Aparat Penegak Hukum Harus Saling Menghormati dan Bijaksana
KERUNTUHAN PROFESI ADVOKAT: Kriminalisasi Advokat Hendra Sianipar

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 02:10 WIB

Bocah 13 Tahun Diduga Tenggelam di Kubangan Bekas Tambang Galian C di Pasuruan

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:34 WIB

Karut Marut Truk Kontainer di Tanjung Priok: Macet, Kecelakaan, dan Pertanyaan Besar Soal Tanggung Jawab

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:26 WIB

Kepergian Vidi Aldiano Tinggalkan Duka Mendalam, Rumah Duka Dipenuhi Pelayat

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:29 WIB

ASAD dan LDII Gandeng Senkom Serta Perguruan Silat Kota Pasuruan Berbagi Takjil

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:25 WIB

Diduga Mencuri, Pria Paruh Baya Diamankan Warga

Berita Terbaru

TNI – Polri

Terduga Curanmor Diamankan Usai Terciduk Curi Motor di Lawang Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:58 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam di Gedangan Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:52 WIB

TNI – Polri

Rampas Motor Pelajar di Jalur Sepi, Pelaku Diringkus Polres Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:45 WIB

TNI – Polri

Polisi Bongkar Arena Dugaan Sabung Ayam di Pakisaji Malang

Selasa, 10 Mar 2026 - 08:36 WIB