Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIKARANG, Terepongrakyat.co – Pada hari Rabu pagi (01/05/2024) telah terjadi kecelakaan terjadi di Tol Cikampek KM 6B arah Jakarta. Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu unit mobil terbakar dan satunya lagi terguling.

Berdasarkan keterangan resmi dari Jasamarga, kecelakaan terjadi pukul 06.40 WIB. Melibatkan Toyota Avanza dan pickup. Menurut supir pickup BE 8141 OT, Langgeng Saputra, bahwa kendaraannya membawa angkutan cabe dari Brebes ke Lampung.

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologinya, Avanza melaju dari arah Cikampek ke Jakarta, sedang melaju di lajur tiga. Tidak lama, Avanza alami pecah ban kiri depan dan banting setir ke kanan, berhenti di lajur empat.

Menurutnya saat itu ia berada di lajur kanan, yang dimana lajur tersebut sebagaimana ketentuan yang diatur dalam ketentuan undang-undang lalu lintas dimana saat itu supir tiba-tiba melihat Avanza berhenti di jalur kanan yang sesungguhnya hal tersebut menabrak aturan undang-undang lalulintas dan tidak adanya lampu peringatan mobil saat mobil tersebut berhenti di lajur kanan yang tidak semestinya.

Baca Juga:  Garuda Muda Siap Hadapi Laos di Piala AFF 2024: Target Kemenangan dan Dukungan Suporter di Stadion Manahan

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Merasa dirugikan dalam hal ini supir pickup meminta bantuan hukum kepada Pawallang And Brother Law Firm merupakan kuasa hukum yang tergabung di federasi serikat pekerja seluruh Indonesia bersatu dan asosiasi pengemudi Indonesia.

Kuasa hukum korban, Dr (c) Abid Akbar Azis, S.H., MH. mengatakan, bahwa dalam hal ini sopir Avanza seharusnya di saat mengambil jalur kanan saat akan memberhentikan mobilnya dan memberikan tanda peringatan

Lebih lanjut menurut Abid yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi pengemudi Indonesia (ASPI) menyatakan, seharusnya sopir Avanza disaat kendaraan tersebut terkendala/trouble harus lebih dahulu mengambil jalur kiri yang sudah ditentukan.
“Jangan mengambil resiko yang salah berakibat kecelakaan terjadi” yang membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya,” jelas Akbar kepada awak media Senin (06/05/2024)

Baca Juga:  Kementerian Kebudayaan Imbau Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September 2025

Dua Mobil Tabrakan di Tol Cikampek KM 6B Mengundang Maut - Teropong Rakyat

Lebih lanjutannya dikatakannya berdasarkan peraturan pemerintah no 15 tahun 2005 tentang jalan tol, pasal 41 ayat (2) yang berbunyi “Bahu jalan terletak dititik kiri terluar dari jalan tol dan itu difungsikan untuk situasi darurat, seperti ketika terjadi kecelakaan kendaraan, yang mengalami masalah seperti kerusakan mesin atau ban kempis.
“Bahwa bahu jalan tol dapat digunakan oleh arus lalu lintas didalam keadaan kondisi darurat,” tegasnya Akbar.

Sampai berita ini diturunkan tim kuasa hukum akan melakukan upaya pembelaan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Shansan)

Berita Terkait

Tragedi di Cilincing: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Pelaku Telah Diamankan Polisi
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
Penuh Semangat, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore dan Warga Gotong Royong Angkat Papan Mal Masjid
CIBER (Cilincing Bersatu) Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi di Pantai Marunda
Funder Diduga Jadi Alat Cuci Uang! Uang Miliaran Proyek Alkes GSM Disulap, Karyawan Dijadikan Kambing Hitam
Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo
Kasus Kematian Pasien BPJS, Keluarga Korban Resmi Laporkan RSUD Sultan Sulaiman ke Polda Sumut Atas Dugaan Kelalaian Medis
Kodim 1710/Mimika Gelar Masak Besar Bobon Santoso dan Olahraga Bersama Dharma Pertiwi Cabang Mimika

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Tragedi di Cilincing: Bocah 12 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:34 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Penuh Semangat, Satgas TMMD Kodim 1505/Tidore dan Warga Gotong Royong Angkat Papan Mal Masjid

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:58 WIB

CIBER (Cilincing Bersatu) Gelar Konsolidasi dan Silaturahmi di Pantai Marunda

Senin, 13 Oktober 2025 - 22:38 WIB

Aksi Sigap Prajurit Kodim 1715/Yahukimo Mengevakuasi Para Pendulang Emas Yang Menjadi Korban Pembunuhan oleh OPM di wilayah Yahukimo

Berita Terbaru