PW Dilaporkan Mantan Bosnya di PT. Avia Stark Alumindo Tak Sesuai Data dan Bukti

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Teropongrakyat.co – PW terlapor didampingi pengacaranya Nancy Yuliana Sanjoto, S.H dari Kantor Sanjoto & Partners memenuhi undangan wawancara dari Polres Bogor tertanggal Jumat 9 Mei 2025. namun, dijadwal ulang hari ini Senin, 2 Juni 2025.

Menurut pengacara PW pelaporan client-nya yang bernomor : LP/ B/2189/XI/2024 ini terkait pasal 374 KUHP tentang tindakan pidana penggelapan dengan pemberatan yang terjadi pada 7 Februari 2024 di PT.Avia Stark Alumindo Jl.Raya Serpong No.99, Komplek Pergudangan Bizhub Blok GN.No.1, Desa Pabuaran, Gunung Sindur, Bogor yang dilaporkan eks bos kantornya terlapor.

Menurut pengacaranya surat laporan polisi tersebut disebutkan hanya clientnya sebagai terlapor sementara banyak karyawan.

“Terlapor itu bagian marketing yang tidak bersinggungan atau memegang barang sementara yang dilaporkan terkait penggelapan barang,”tegasnya.

Selain itu disampaikan juga bahwa nilai uang yang diminta kembalikan oleh pihak kantor dari terlapor tidak ada bukti data yang sesuai.

Selanjutnya dibeberkan lebih lanjut oleh Nancy bahwa PW “dipaksa” tanda tangani surat pengunduran diri, surat pernyataan tulis tangan didikte oleh lawyer perusahaan untuk mengakui melakukan penggelapan total 1 M dibagi 4 orang tanpa bukti aliran dana ke rekening pribadi.

Para karyawan yang diduga melakukan penggelapan serta ttd perjanjian kerahasiaan agar tidak bekerja ke perusahaan yang sama bidangnya dan pihak keluarga para karyawan dapat dituntut apabila tidak membayar.

Baca Juga:  Tersandung Narkoba dan Asusila Kapolres Ngada Go Internasional, Karir Hancur, Dengan Harta Kekayaan Hanya 14 Juta

“Setelah itu, PW dan karyawan lainnya tidak mendapatkan gaji terakhir dan pesangon bahkan tidak punya BPJS Ketenagakerjaan, mereka harus membayar tunai (bukan transfer ke rekening perusahaan) dan bahkan ada yang diminta surat berharga milik keluarga masing-masing seperti sertifikat rumah atau tanah, motor, BPKB mobil. Dari 4 orang tinggal PW yang belum dianggap lunas kemudian dilaporkan ke Polisi,”ungkap Nancy.

Perusahaan, jelas Nancy, menuduh PW menggelapkan uang perusahaan tetapi untuk mengembalikan uang yang diduga digelapkan tersebut harus tunai bukan transfer ke rekening perusahaan, ada indikasi perusahaan menggelapkan uang yang dipaksa dari 4 karyawan untuk membayar, mungkin untuk menghindari pajak atau lainnya.

Berita Terkait

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?
Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal
Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar
Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan
Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung
Polres Malang Selidiki Temuan Mayat Bertato di Bendungan Sengguruh
Peredaran Obat Daftar G di Cisauk Bikin Resah, Warga Pertanyakan Pengawasan APH
Lansia Ditemukan Gantung Diri di Malang, Polisi Lakukan Penyelidikan

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:08 WIB

Garasi Truk Kontainer Menjamur di Jalan Sempit Marunda, Warga: Ini Negara atau Wilayah Bebas Hukum?

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:14 WIB

Aksi Cepat Bea Cukai Malang Tindak Ratusan Juta Rupiah Rokok llegal

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:42 WIB

Skema Solar Fiktif: Jaringan Korupsi di BBWS Pemali Juana Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar

Selasa, 2 Desember 2025 - 07:47 WIB

Polisi Lanjut Proses Dugaan Penganiayaan Santri Oleh Oknum Pengurus Ponpes Di Pasuruan

Senin, 1 Desember 2025 - 17:46 WIB

Polsek Pakisaji Tangkap Tiga Residivis Curi Truck di Area PG Kebonagung

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB