Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Hasian Prima Telindo yang berlokasi di Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (26/05/2025).

Dari pantauan di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, bahkan terlihat para pekerja tanpa memakai baju bertelanjang dada, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropongrakyat.co
Para Pekerja Galian Terlihat Tidak Dilengkapi K3 dan Bahkan Bertelanjang Dada

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek. Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan bernama Joel mengaku bahwa proyek ini belum melalui rapat paripurna, namun tetap dilaksanakan atas desakan dari Dinas Bina Marga.
“Iya bang, ini sebenernya belum ada rapat paripurna, cuma dari Dinas Bina Marga meminta disegerakan pengerjaannya,” ujar Joel saat ditemui.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropongrakyat.co
Tidak ada nya rambu – rambu pengerjaan galian di lokasi proyek

Melanggar Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan harus mendapat izin dan memperhatikan keselamatan lalu lintas dan jalan.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 78:
“Setiap kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keselamatan kerja, dan ketertiban umum.”

Baca Juga:  Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru

3. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan:
Kegiatan pemanfaatan bagian jalan harus disertai rambu, penerangan, dan pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana.”
Jika terjadi kecelakaan akibat proyek ini, maka pihak pelaksana bisa dijerat pidana.

Kesimpulan: Nyawa Bukan Harga yang Murah

Pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak. Keselamatan warga, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik. Jika proyek seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menelan korban jiwa. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Berita Terkait

21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme
Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media
MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!
Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur
Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad
Tradisi Penyambutan Komandan Baru Batalyon Arhanud 16 Kostrad
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Harapan, Serap Aspirasi dan Serukan Perangi Premanisme
PT Pelindo Solusi Logistik Kembali Menandai Kemajuan Signifikan Dalam Pengembangan

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:39 WIB

21 Personel Naik Pangkat, Kapolres Priok: Jadikan Ini Motivasi Tingkatkan Profesionalisme

Minggu, 29 Juni 2025 - 17:31 WIB

Statemen KDM Bikin Resah Insan Pers, Sebut Tak Perlu Kerja Sama Media

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:43 WIB

MISI EVAKUASI JULIANA MARINS BERBUAH MANIS DENGAN JUMLAH DONASI Rp1,3Miliar LEBIH!

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:30 WIB

Jenderal Maruli Simanjuntak Tahan Tangis Serta Minta Maaf di Hadapan Keluarga Prajurit yang Ditinggal Gugur

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

Serah Terima Jabatan Danyonif 514 Kostrad dan Pelepasan pejabat Wadanyonif 515 Kostrad

Berita Terbaru

Nasional

IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Jul 2025 - 10:40 WIB