Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Teropongrakyat.co – Proyek galian kabel fiber optik milik PT. Hasian Prima Telindo yang berlokasi di Jalan Sindang, Rawa Badak Utara, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pengerjaan yang terkesan terburu-buru dan sembrono ini diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku. Senin, (26/05/2025).

Dari pantauan di lapangan, proyek ini tampak mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja terlihat menggali tanpa alat pelindung diri yang memadai, bahkan terlihat para pekerja tanpa memakai baju bertelanjang dada, sementara kondisi sekitar galian juga membahayakan pengguna jalan. Tanah hasil galian dibiarkan menumpuk begitu saja di pinggir jalan tanpa pengamanan, mempersempit badan jalan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropong Rakyat
Para Pekerja Galian Terlihat Tidak Dilengkapi K3 dan Bahkan Bertelanjang Dada

Lebih parah lagi, tidak ditemukan adanya lampu penerangan pada malam hari maupun rambu peringatan proyek. Hal ini jelas sangat berisiko, terutama bagi pengendara yang melintas di malam hari dengan visibilitas terbatas.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Berantas dan Sita Ribuan Obat - Obat Daftar G

Ironisnya, saat dikonfirmasi, salah satu petugas lapangan bernama Joel mengaku bahwa proyek ini belum melalui rapat paripurna, namun tetap dilaksanakan atas desakan dari Dinas Bina Marga.
“Iya bang, ini sebenernya belum ada rapat paripurna, cuma dari Dinas Bina Marga meminta disegerakan pengerjaannya,” ujar Joel saat ditemui.

Proyek Galian Kabel Fiber Optik PT. Hasian Prima Telindo Diduga Abaikan Keselamatan dan Langgar Aturan - Teropong Rakyat
Tidak ada nya rambu – rambu pengerjaan galian di lokasi proyek

Melanggar Hukum dan Potensi Jerat Pidana

Pengerjaan proyek ini diduga telah melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1):
“Setiap penggunaan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan harus mendapat izin dan memperhatikan keselamatan lalu lintas dan jalan.”
Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

2. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 78:
“Setiap kegiatan yang memanfaatkan bagian jalan wajib memperhatikan keselamatan pengguna jalan, keselamatan kerja, dan ketertiban umum.”

Baca Juga:  Pandawara Group Temui Presiden Prabowo, Siap Gelar Aksi Besar Tangani Sampah di Indonesia

3. Permen PU Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan:
Kegiatan pemanfaatan bagian jalan harus disertai rambu, penerangan, dan pengaturan lalu lintas selama proyek berlangsung.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau mati, dapat dipidana.”
Jika terjadi kecelakaan akibat proyek ini, maka pihak pelaksana bisa dijerat pidana.

Kesimpulan: Nyawa Bukan Harga yang Murah

Pengerjaan proyek infrastruktur tidak bisa hanya berorientasi pada kecepatan atau kepentingan segelintir pihak. Keselamatan warga, kelengkapan administrasi, serta kepatuhan pada hukum adalah pondasi utama dalam pelaksanaan setiap proyek publik. Jika proyek seperti ini dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menelan korban jiwa. Dan saat itu terjadi, siapa yang akan bertanggung jawab?

Berita Terkait

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU
Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan
Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum
IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia
TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam
Dugaan Intimidasi Warnai Pemeriksaan Karyawan PT Volta Indonesia Semesta di Semarang
Warga Gaza Tetap Laksanakan Salat Idul Adha di Tengah Reruntuhan, Tanpa Kurban Akibat Konflik
Cahaya Manthovani Bawa Warna Baru di Industri Event Indonesia

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 08:54 WIB

Camat Koja Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Dapur MBG di Area SPBU

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:23 WIB

Warga Transmigrasi Air Balui SP2 Terpaksa Mengungsi Berbulan-bulan Saat Musim Hujan, Pertanyakan Penyebab Banjir Berkepanjangan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 23:57 WIB

Soal Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pasar Among Tani, Pemkot Batu Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

IIW Indonesia 2026 Hadir Lagi, Jadi Tempat Kumpul Teknologi dan Pelaku Industri Dunia

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:48 WIB

TNI AL Gagalkan Dugaan Penyelundupan Mineral Radioaktif di Batam

Berita Terbaru

Maritim

Dukung Kelancaran Pelindo Berbagi QURBAN IDULADHA 1447H

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:33 WIB