Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H

- Jurnalis

Sabtu, 15 Maret 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TeropongRakyat.co – Menjelang Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri dan Cuti Bersama, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, bahwa dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya dihimbau untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, maka disampaikan hal-hal berikut:

Baca Juga:  Di Puncak Hari Jadi Ngawi Ke-667. Danyonarmed 12 Kostrad Bersama Forkopinda Kabupaten Ngawi Nobar Wayang Kulit “Dewa Ruci” 

1. Seluruh kendaraan dinas jabatan/operasional, baik roda empat maupun roda dua, milik Pemerintah Kota Bekasi dilarang digunakan sebagai sarana transportasi mudik, lebaran, berlibur, ataupun kepentingan diluar dinas pada Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M baik oleh ASN ataupun Non ASN.

ADVERTISEMENT

Walikota Bekasi Terbitkan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Idul Fitri 1446 H - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Pemegang kendaraan dinas jabatan/operasional agar memastikan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada dibawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M serta dilarang memindahtangankan kendaraan dinas operasional kepada orang lain.

Baca Juga:  Wamendagri Bima Arya: Kelancaran Transportasi Kunci Penggerak Ekonomi Daerah

3. Kendaraan dinas jabatan/operasional yang hilang atau mengalami kerusakan selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan yang bersangkutan.

4. Pegawai ASN dan Non ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Walikota Bekasi Tri Adhianto, hari Rabu 19 Maret 2025.

Berita Terkait

Pelindo Solusi Logistik di GDTE 2025: Momentum Perkuat Konektivitas Maritim Indonesia Berbasis Teknologi Digital
Polres Malang Gelar Tes Kesehatan dan Pelatihan Keamanan Pangan bagi Relawan SPPG Polri
Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana
Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Dimulai, Pastikan Akses Warga Kembali Normal
Bangga! Kota Malang Resmi Ditetapkan sebagai Kota Kreatif UNESCO Bidang Media Arts
Budidaya Ikan Lele, Ubah Lahan Rumah Menjadi Sumber Protein untuk Pencegahan Stunting
Sekda dan Kepala Bappeda Kota Malang Ikuti Rakor Nasional Sinkronisasi Program 2025
Kota Malang Raih Penghargaan Nasional Berkat Program 1.000 Event

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 15:12 WIB

Pelindo Solusi Logistik di GDTE 2025: Momentum Perkuat Konektivitas Maritim Indonesia Berbasis Teknologi Digital

Rabu, 5 November 2025 - 14:22 WIB

Hadapi Musim Hujan, Polres Malang Siagakan Personel dan Peralatan Tanggap Bencana

Senin, 3 November 2025 - 14:28 WIB

Pembangunan Jembatan Bailey Sonokembang Dimulai, Pastikan Akses Warga Kembali Normal

Sabtu, 1 November 2025 - 16:56 WIB

Bangga! Kota Malang Resmi Ditetapkan sebagai Kota Kreatif UNESCO Bidang Media Arts

Sabtu, 1 November 2025 - 11:00 WIB

Budidaya Ikan Lele, Ubah Lahan Rumah Menjadi Sumber Protein untuk Pencegahan Stunting

Berita Terbaru