Bitung, Sulawesi Utara | teropongrakyat.co – Seorang jurnalis dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo S.Pd.,C.BJ., dipukul saat tengah mewawancarai Kasat Intelkam Polres Bitung pada Kamis (21/02/2025) pukul 21.05 WITA. Kejadian ini terjadi di pusat Kota Bitung, saat tim Akpersi meliput persiapan pasar takjil menyambut bulan Ramadan.
Pelaku pemukulan diduga bernama Irwan Amiri, yang disebut-sebut sebagai anggota Ormas Barisan Fisabilillah (Bifi) dan juga anggota APPSI Kota Bitung. Saat kejadian, Tetty didampingi Kadiv Humas DPD Sulut Agus Rombot, C.BJ., dan Ketua DPC Akpersi Kota Bitung Alfian Bobihu, C.BJ. Mereka sedang mewawancarai Kasat Intelkam, Kapolsek Maesa, dan beberapa pedagang terkait polemik pengaturan pasar takjil.
Terungkap adanya perselisihan antara pedagang dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung mengenai siapa yang berhak mengatur kegiatan pasar takjil. Rinto Pakaya (Hi Tito) dari APPSI, mengklaim telah mendapat izin dari Lurah, dinas terkait, dan Polres Bitung atas perintah Walikota Bitung. Namun, para pedagang berpegang pada Perda yang menyatakan bahwa pengelolaan pasar menjadi wewenang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam hal ini Perumda Pasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD Akpersi Sulut, Tetty Alisye Mangolo, beserta tim Akpersi dan saksi-saksi langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung dan menjalani visum. Mereka mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku. Kejadian ini dinilai sangat memprihatinkan karena terjadi di hadapan aparat kepolisian, namun pelaku tidak langsung diamankan.
Akpersi Sulawesi Utara dan DPP Pusat, melalui Ketua Umum Rino Triyono, S.kom., SH.,C.IJ.,C.BJ.,C.EJ.,CFLE., dan Kadiv OKK Thofilus Benyamin C.BJ., menuntut agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Penulis : Arman
Sumber Berita : AKPERSI SUMUT